JudulTANGGUNG JAWAB PENGANGKUT DALAM PENGIRIMAN BARANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM |
Nama: RAFLI RAMADHAN |
Tahun: 2024 |
Abstrak Rafli Ramadhan, D 101 19 155, Tanggung Jawab Pengangkut Dalam Pengiriman Barang Dengan Kendaraan Bermotor Umum, Pembimbing I: Dr. Syamsuddin Baco, SH, MH, Pembimbing II: Rahmia Rachman, SH., M.Kn Jasa pengiriman barang sejatinya menawarkan faktor efisiensi baik terhadap waktu maupun biaya kepada para pengguna jasa. Namun pada praktik di lapangan tidak selamanya proses pengiriman barang oleh jasa ekspedisi tersebut dapat berjalan lancar, terkadang terdapat beberapa kejadian-kejadian tertentu yang memicu timbulnya kerugian bagi pihak konsumen atau pengguna jasa. Penumpukan barang yang dapat mengakibatkan keterlambatan membuat Pengangkut merasakan dampak dari kesalahan pengangkut karena kepercayaan pengirim sebagai konsumen terhadapnya akan hilang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk tanggung jawab Pengangkut dan implementasi dalam pengiriman barang Dengan kendaraan bermotor umum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu bentuk penulisan hukum yang mendasarkan penelitian pada karakteristik ilmu hukum yang normatif yang dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan- bahan hukum lainnya, dibantu dengan data sekunder turun ke perusahaan yang di teliti. Hasil dari penelitian ini adalah yang mengatur tentang tanggug jawab Pengangkut terdapat dalam Pasal 87 dan Pasal 88 KUHD, jika terjadi kerugian PT. Khanza Nosarara akan mengganti dan bertanggung jawab atas barang-barang yang diangkutnya dari tempat penyimpanan barang sampai dengan tempat tujuan. Kerugian tersebut akan diganti apabila terbukti barang tersebut rusak dikarenakan kelalaian dari pihak pengangkut akan tetapi apabila kerugian tersebut dikarenakan barang yang diangkut telah rusak atau tidak sempurna nya pembungkusan yang telah diketahui oleh pihak pengirim barang, maka barang tersebut menjadi tanggung jawab PT. Khanza Nosarara dan Jika barang tersebut rusak dan diketahui setelah diterima oleh pihak penerima maka barang tersebut akan dibawa oleh supir dan dilaporkan ke perusahaan. Selanjutnya barang tersebut diganti dan dikirimkan kembali ke penerima dengan ongkos angkut ditanggung oleh PT. Khanza Nosarara. |