Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPerlindungan Hukum Terhadap Tertanggung Ditinjau Dari Undang-Undang Perasuransian
Nama: HIKMAWATI
Tahun: 2023
Abstrak
Hikmawati, D10119149, Perlindungan Hukum Terhadap Tertanggung Ditinjau Dari Undang-Undang Perasuransian, Pembimbing I: Armin K, S.H., M.H, Pembimbing II: Marini Citra Dewi, S.H., M.H Segala aktivitas manusia pada dasarnya diliputi risiko, setiap risiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi, sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi. Perusahaan asuransi adalah lembaga yang mau dan sanggup menanggung risiko yang akan dihadapi tertanggung baik perorangan maupun badan usaha. Asuransi adalah perjanjian untuk mengurangi risiko pada setiap orang yang mengikatkan diri dengan perusahaan asuransi (penanggung). Sama halnya dengan perusahaan pada umumnya tidak semua perusahaan asuransi dapat berjalan dengan mudah, tidak jarang terdapat persmasalahan antara pihak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk perlindungani hukum terhadap tertanggung asuransi dan bagaimana penyelesaian sengketa asuransi antara penanggung dan tertanggung. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Bahan hukum dalam penelitian yaitu bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Bahan sekunder meliputi buku-buku, literatur artikel, jurnal, tulisan-tulisan yang berkaitan dengan asuransi dan permasalahan perlindungan hukum terhadap tertanggung. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap tertanggung terbagi atas 2 bentuk yaitu preventif dan represif. Perlindungan hukum secara preventif yaitu memperoleh haknya mendapatkan klaim asuransi sebagai tertanggung sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, memperoleh jaminan bahwa tertanggung tidak akan mendapatkan kerugian, memperoleh keterangan yang benar dan lengkap berkaitan dengan obyek yang diasuransikan kepada tertanggung, memperoleh transparansi perjanjian asuransi (tidak ada yang disembunyikan dari tertanggung terkait perjanjian kedua pihak). Sementara perlindungan hukum secara represif yaitu memperoleh bantuan untuk menyelesaikan sengketa antara penanggung dan tertanggung, memperoleh hak atas kerugian yang diderita oleh tertanggung, memperoleh jaminan keadilan dalam hal haknya sebagai tertanggung terpenuhi, memperoleh uang pertanggungan atas kerugian yang diderita tertanggung. Penyelesesaian sengketa asuransi antara penanggung dan tertanggung dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu litigasi dan non-litigasi. Penyelesaian sengketa litigasi yaitu diselesaikan di pengadilan, sementara non-litigasi diluar pengadilan. Kata Kunci: Perlindungan hukum, Asuransi, Tertanggung, penyelesaian sengketa

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up