JudulANALISIS HUKUM WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN SEPEDA MOTOR DI KOTA PALU |
Nama: FITRI IRMADANI |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Fitri Irmadani, D 101 19 145, Analisis Hukum Wanprestasi Debitur dalam Perjanjian Pembiayaan Sepeda Motor Di Kota Palu, Pembimbing I: Dr. H. Sahlan, SH,SE., MS, Pembimbing II: Aifan SH,MH. Pada zaman modern ini, sepeda motor sangat diminati sebagai alat transportasi akan tetapi peluang ekonomi terbatas bagi sebagian masyarakat, sehingga munculnya lembaga pembiayaan sebagai bentuk penyediaan dana atau barang modal kepada masyarakat salah satunya meliputi pembiayaan konsumen sebagai bentuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Timbulnya pembiayaan konsumen karena adanya kesepakatan antara kedua pihak yaitu kreditur dan debitur (konsumen). Namun dalam prakteknya tidak jarang terjadinya wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen. Fokus penelitian ini adalah wanprestasi yang dilakukan debitur dalam perjanjian pembiayaan sepeda motor. Maka, permasalahan yang menjadi pembahasan dalam penelitian ini yaitu akibat hukum bagi debitur wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan sepeda motor dan faktor-faktor penyebab terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh debitur. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis empiris didukung oleh data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menyatakan akibat hukum dari wanprestasi debitur ialah pihak pembiayaan akan melakukan pendekatan /musyawarah /negosiasi kepada debitur, pihak pembiayaan akan memberikan tambahan waktu dan juga denda, selanjutnya akan diberikan surat peringatan atau somasi sebanyak tiga kali sampai pada alternatif terakhir yaitu penyitaan atau penarikan objek yang diperjanjikan untuk dijual kembali dan adapun faktor- faktor penyebab terjadinya wanprestasi ialah faktor ekonomi dimana kurangnya pendapatan dan tingginya tingkat kebutuhan, tidak adanya uang pada saat tanggal pembayaran tiba dan karena adanya unsur ketidaksengajaan dan kesengajaan/tidak adanya itikad baik dari debitur. Kata Kunci : Perjanjian Pembiayaan , Sepeda Motor , Wanprestasi |