Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS TERHADAP PERJANJIAN SEWA MENYEWA LAHAN UNTUK PEMBANGUNAN, PENEMPATAN, DAN PENGOPERASIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI DESA SAMPALOWO KECAMATAN PETASIA BARAT KABUPATEN MOROWALI UTARA
Nama: PUSPITA CAHYANI
Tahun: 2023
Abstrak
ABSTRAK Puspita Cahyani, D 101 19 144, Analisis Terhadap Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Untuk Pembangunan, Penempatan, Dan Pemgoperasian Menara Telekomunikasi Di Desa Sampalowo Kecamatan Morowali Utara Kecamatan Petasia Barat Kabupaten Morowali Utara, Pembimbing I: Suarlan Datupalinge SH,M.Hum, Pembimbing II: Ibu Ratu Ratna Korompot SH,M.Hum Penelitian ini dilatar belakangi oleh, teknologi informasi dan komunikasi berkembang luar biasa cepat seiring dengan kebutuhan masyarakat akan teknologi untuk menunjang kegiatan sehari-hari. Seperti pada era saat ini banyak perubahan yang terjadi dibidang komunikasi. Mulai dari bentuk komunikasi yang sederhana sampai pada komunikasi elektronik, diantaranya ada telepon, handphone, internet dan lainnya. Pada penelitian ini terdapat dua rumusan permasalahan yaitu pelaksanaan perjanjian sewa menyewa untuk Pembangunan, Penempatan, Dan Pengoperasian Menara telekomunikasi di desa Sampalowo, bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat yang terdampak radiasi antena Menara telekomunikasi. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa menyewa untuk pendirian menara telekomunikasi dan bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat . Metode penelitian yang digunakan pada skripsi ini adalah yuridis Empiris. Hasil penelitian ini adalah perjanjian sewa menyewa yang dibuat oleh PT Dayamitra Telekomunikasi dibuat secara tertulis dan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku . Perlindungan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara tower terhadap masyarakat terdampak yaitu melakukan tanggung jawab jika terjadi suatu hal yang tidak diinginkan. Pemilik tower memberikan dana kompensasi kepada masyarakat sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) per lima tahun. Sehingga bentuk perlindungan hukum yang dilakukan oleh Pemilik tower untuk mencegah hal yang menimbulkan kerugian , dan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, damai, dan tentra serta berkeadilan. Kata Kunci: Perjanjian,Sewa Menyewa,Tower Telekomunikasi.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up