Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERKAWINAN CAMPURAN
Nama: TIARA PUTRIYANI
Tahun: 2023
Abstrak
ABSTRAK Tiara Putriyani, D10119140, Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Campuran, Pembimbing I: Dr. Hj. Nurhayati Sutan Nokoe S.Ag, MH, Pembimbing II: Dr.Drs. Mansur Armin Bin Ali SH,MH. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya perkawinan campuran yang terjadi di Indonesia, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana proses pelaksanaan perkawinan campuran tersebut serta akibat-akibat hukum apa saja yang dapat ditimbulkan terhadap pelaku perkawinan campuran. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah pelaksanaan perkawinan campuran dan bagaimanakah akibat hukum dari perkawinan campuran terhadap hukum status anak dan pembagian harta benda?. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perkawinan campuran dan akibat hukum yang ditimbulkan terhadap hukum status anak dan pembagian harta dalam perkawinan campuran. Penelitian ini merupakan penelitian Hukum Normatif. Adapun kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Perkawinan Campuran dianggap sebagai sebuah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Bila dikemudian hari, terjadi perselisihan dalam perkawinan campuran tersebut, maka hukum yang akan digunakan adalah mengacu kepada hukum negara masing-masing. Penentuan status anak di Indonesia, merujuk pada ketentuan yang termuat dalam Undang-undang Kewarganegaraan yaitu Prinsip Kewarganegaraan Ganda terbatas, dimana anak tersebut memiliki kewarganegaraan ganda hingga usianya 18 (delapan belas tahun), sedangkan Malaysia, mengikuti “status ayah”nya. Hal ini dikarenakan Malaysia menjunjung tinggi Prinsip Ius Sanguinis (Prinsip kewarganegaraan berdasar keturunan). Pengaturan mengenai harta benda perkawinan di Indonesia yang terkait dengan cerai mati dan poligami sama dengan Malaysia, namun untuk cerai hidup, ada sedikit perbedaan. Pembagian harta benda dalam perkawinan di Indonesia, dibeda-bedakan baik itu isteri menyumbang sumbangsih dalam hal perekenomian keluarga ataupun tidak. Berbeda dengan Indonesia, pembagian harta benda dalam perkawinan di Malaysia, dibagi dalam dua kategori yakni: harta benda yang dikumpulkan oleh para pihak selama masa perkawinan, dan harta benda yang hanya dikumpulkan oleh salah satu pihak.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up