JudulPENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERDAGANGAN MAKANAN DAN MINUMAN KADALUARSA DI KOTA PALU |
Nama: CHELSIA GUMUNGGILUNG |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Chelsia Gumunggilung, D10119139, Penegakan Hukum Pidana Terhadap Makanan Dan Minuman Kadaluarsa Di Kota Palu, Tahun 2023, Pembimbing I: Hamdan Hi. Rampadio, Pembimbing II: Hj Kartini Malarangan. Penegakan hukum makanan dan minuman kadaluwarsa berkaitan dengan masalah kualitas dan kesehatan makanan dan minuman yang beredar di masyarakat. Konsumsi makanan dan minuman yang tidak sesuai standar kedaluwarsa dapat berdampak negatif bagi kesehatan konsumen. Oleh karena itu, penting untuk menegakkan hukum tentang standar kadaluwarsa agar makanan dan minuman yang dijual di pasaran sesuai dengan standar yang ditetapkan dan tidak merugikan kesehatan masyarakat. Penegakkan hukum ini juga dapat menciptakan iklim bisnis yang kondusif bagi usaha-usaha yang memproduksikan makanan dan minuman yang berkualitas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakkan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan makanan dan minuman kadaluwarsa di Kota Palu dan untuk mengetahui faktor yang menghambat penegakkan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan makanan dan minuman kadaluwarsa di Kota Palu. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian empiris. Berdasarkan hasil yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa: 1.Penegakkan Hukum Pidana Terhadap pelaku tindak pidana perdagangan makanan dan minuman kadaluarsa di Kota palu selama ini belum ada sampai tahap penindakan dikarenakan setiap pelaku-pelaku usaha yang ditemukan menjual makanan dan minuman kadaluarsa harus melewati setiap proses yang ada dan sampai saat ini di kota palu hanya sampai pada sanksi administratif. Berdasarkan hasil penelitian dari Balai POM Palu bahwa jumlah peredaran makanan dan minuman kadaluarsa mengalami peningkatan setiap tahunnya yaitu pada tahun 2020-2022. Tetapi pihak Balai POM sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menindaklanjuti peredaran makanan dan minuman kadaluarsa di kota palu. 2.Hambatan dalam penegakan hukum pidana terhadap peredaran makanan dan minuman kadaluarsa di Kota Palu yaitu Balai POM Kota Palu masih kekurangan SDM dan luasnya wilayah distribusi pangan juga kesadaran konsumen dan pelaku usaha yang masih sangat kurang terhadap bahaya makanan minuman kadaluarsa. Kata Kunci: Penegakan, Makanan, Minuman,Kadaluarsa. |