Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENYELESAIAN WANPRESTASI TERHADAP PIHAK DEBITUR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA (PT ADIRA FINANCE CABANG PALU)
Nama: MUHAMMAD ALFATH
Tahun: 2025
Abstrak
ABSTRAK Muhammad Alfath, D10119137, Penyelesaian Wanprestasi Terhadap Debitur Dalam Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan fidusia(PT ADIRA FINANCE CABANG PALU) Pembimbing I: Dr.H.Sahlan,SH,SE,MS, Pembimbing II:Dewi Kemalasari,SH.,M.Kn Fidusia secara etimologi bahasa berasal dari kata fiduciate, yang artinya kepercayan, yakni penyerahan hak milik atas benda secara kepercayan sebagai jaminan (agunan) bagi pelunasan piutang.Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda yang artinya prestasi yang buruk.Menurut kamus Hukum, wanprestasi berarti kelalaian, kealpaan, cidera janji, tidak menepati kewajibannya dalam perjanjian. maraknya debitur wanprestasi dengan jaminan fidusia,sehingga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana proses mekanisme pelaksanaan perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia serta penyelesaian wanprestasi terhadap pihak debitur dalam perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana mekanisme pelaksanaan perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia dan bagaimana penyelesaian wanprestasi terhadap pihak debitur dalam perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia.Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan perjanjian jaminan pembiayaan dengan jaminan fidusia dan penyelesaian wanprestasi terhadap pihak debitur dalam perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia.Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris penelitian disebutkan dengan penelitian secara lapangan,yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta yang telah terjadi di dalam kehidupan masyarakat.Hasil dari penelitian ini adalah mekanisme pelaksanaan perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia dilakukan secara tertulis dengan adanya perjanjian jaminan fidusia antara debitur dengan PT Adira Finance cabang Kota Palu telah memenuhi syarat-syarat perjanjian.upaya penyelesaian wanprestasi terhadap pihak debitur dalam perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia yaitu pihak kreditur PT Adira Finance Cabang Palu memberikan peringatan SP1-SP3 dan apabila debitur belum beritikad baik maka pihak PT Adira Finance Cabang Palu berhak untuk mengeksekusi sendiri(Parate Eksekusi),Jika debitur keberatan maka pihak PT Adira Finance Cabang Palu mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri. Kata Kunci: Debitur , Wanprestasi , Jaminan Fidusia

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up