Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPEMENUHAN HAK PEMBERIAN REMISI KEPADA WARGA BINAAN TINDAK KORUPSI (Studi Kasus Lapas Kelas II A Palu)
Nama: MUHAMAD LUTHFAN SASMITA
Tahun: 2024
Abstrak
Muhamad Luthfan S, D10119136, Pemenuhan Hak Pemberian Remisi Kepada Warga Binaan Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Lapas Kelas IIA Palu), Pembimbing I: Nurhayati Mardin, Pembimbing II: Fidyah Faramita Utami. Fokus penelitian adalah tentang Pemenuhan Hak Pemberian Remisi Kepada Warga Binaan Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Lapas Kelas II A Palu). Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pelaksanaan pemberian remisi terhadap warga binaan Tindak Pidana Korupsi di Lapas kelas II A Palu Serta Apakah Faktor Penghambat Dalam Pemberian Remisi Bagi Warga Binaan Tindak Pidana Korupsi Di Lapas Kelas II A Palu. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris, dengan menggunakan metode analisa kualitatif kemudian akan disimpulkan secara deskriptif. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pemberian remisi terhadap warga binaan tindak pidana korupsi di Lapas kelas II A Palu ini tidak ada perbedaan yang membedakan antara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yaitu tindak pidana korupsi dalam hal pemberian remisi, remisi bisa diberikan kepada narapidana atau warga binaan yang sudah menjalani 6 bulan masa tahanan, terhitung dari mereka pertama kali masuk penjara dan 9 bulan masa penahanan bagi narapidana atau warga binaan Tipikor. Pelaksanaan pemberian remisi kepada narapidana atau warga binaan Tindak Pidana Korupsi di Lapas Kelas II A Palu ini berpedoman pada peraturan menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 7 tahun 2022 tentang tata cara pemberian remisi. remisi ini baru bisa diberikan setelah adanya Undang– Undang Nomor 22 tahun 2022 yang dikeluarkan pada tanggal 3 Agustus 2022 serta Penerapan aturan hukum berdasarkan permenkumham nomor 7 Tahun 2022 di Lapas kelas II A Palu, penerapan aturan tersebut ditujukan kepada narapidana/warga binaan yang telah dilaksanakan sesuai aturan yang sudah berlaku dan tidak terlepas dari hak-hak narapidana/warga binaan sebagaiamana yang sudah diatur sesuai Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 serta adapun faktor hambatan dalam pemenuhan hak pemberian remisi bagi narapidana Tindak pidana korupsi selain tidak bisa membayar denda dan uang pengganti yaitu adalah masih adanya keterlambatan surat vonis yang dikeluarkan oleh pengadilan sehingga memperlambat seorang narapidana untuk mendapatkan remisi bahkan tidak bisa dikabulkan . Kata Kunci: Narapidana, Remisi, Tindak Pidana Korupsi.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up