| JudulGIVU DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI MASYARAKAT HUKUM ADAT TAU TAA WANA |
| Nama: MOH ALDI M YURA |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak Moh. Aldi M Yura, D101 19 133, Givu Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Masyarakat Adat Tau Taa Wana, Pembimbing I: Dr. Nurul Miqat, SH., M. Kn, Pembimbing II: H. Ashar Ridwan, Lc., MA Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan hukum adat Tau Taa Wana dalam penyelesaian perkara perceraian melalui mekanisme peradilan adat (mogombo ada), serta menganalisis kedudukan dan penerapan sanksi adat (givu) dalam perspektif hukum nasional Indonesia. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa perceraian adat serta peran lembaga adat dalam menjaga keseimbangan sosial masyarakat hukum adat Tau Taa Wana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian dilakukan di Desa Mire, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Sumber data terdiri atas data primer yang diperoleh dari Ketua Adat (Tau Tua Ada), tokoh adat, masyarakat adat, serta pihak yang pernah terlibat dalam sidang adat, dan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, serta dokumen yang berkaitan dengan hukum adat dan perceraian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian perkara perceraian dalam masyarakat adat Tau Taa Wana dilakukan melalui mekanisme sidang adat (mogombo ada) yang dipimpin oleh ketua adat. Dalam proses tersebut diterapkan sanksi adat berupa givu yang berfungsi sebagai bentuk hukuman sekaligus pemulihan keseimbangan sosial masyarakat. Bentuk sanksi adat disesuaikan dengan jenis pelanggaran, status pelaku, dan tingkat kesalahan yang dilakukan. Peradilan adat Tau Taa Wana masih diakui dan dipatuhi oleh masyarakat karena dianggap mampu memberikan rasa keadilan, menjaga keharmonisan sosial, serta menyelesaikan sengketa secara musyawarah. Dengan demikian, keberadaan hukum adat Tau Taa Wana memiliki relevansi dan kontribusi dalam mendukung sistem hukum nasional, khususnya dalam penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal. Kata Kunci : Givu; Tau Taa Wana; Perceraian |