JudulPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK TERLANTAR MENURUT HUKUM ISLAM |
Nama: ATTHIYYAH HUMNA |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK Atthiyyah Humna, D10119132, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Terlantar Menurut Hukum Islam, Pembimbing I: Dr. Hj. Nurhayati Sutan Noko e, S.Ag, M.H., Pembimbing II: M. Ayyub Mubarak, S.Hi., M.H, Islam sebagai agama yang mempunyai ajaran yang komprehensif memberikan perhatian yang besar terhadap kehidupan termasuk permasalahan anak terlantar. Dalam hukum Islam anak terlantar disepadankan dengan istilah Al-Laq?? (anak temuan). Disadari sebagai sebuah masalah sosial yang sangat penting, selama ini isu-isu tentang anak terlantar umumnya hanya dipahami secara parsial dan diasumsikan segera terselesaikan dengan sendirinya, namum ternyata tidak selalu demikian. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak terlantar menurut hukum Islam dan apa tantangan utama dalam menerapkan perlindungan hukum terhadap anak terlantar menurut hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap anak terlantar menurut hukum Islam dan mengetahui apa saja yang menjadi tantangan dalam menerapkan perlindungan hukum terhadap anak terlantar menurut hukum Islam. Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap anak terlantar menurut hukum Islam tidak hanya menjadi kewajiban negara dan pemimpinnya saja, akan tetapi keluarga dan masyarakat juga memiliki kewajiban dalam hal memberikan perlindungan terhadap anak terlantar. Bentuk perlindungan yaitu memberikan sanksi terhadap pelaku penelantaran anak, peran keluarga dalam mencegah penalantaran anak, menyediakan program rehabilitasi anak, menyediakan rumah aman bagi anak terlantar untuk memelihara dan melindungi anak dari penelantaran sehingga anak dapat berkembang dan tumbuh dengan baik sebagai generasi penerus bangsa. Anak harus ditumbuh kembangkan sesuai dengan kemampuan, minat dan bakatnya. Tantangan utama dalam perlindungan hukum, terhadap anak terlantar menurut hukum Islam, adalah peran keluarga dalam mencegah dan mengatasi penelantaran anak belum optimal diberikan oleh keluarga, terutama pada keluarga yang mempunyai masalah perceraian dan tekanan ekonomi serta kemiskinan. Kehadiran negara dalam mengimplementasikan berbagai aturan yang ada belum sejalan dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak Terlantar, Hukum Islam. |