JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA |
Nama: MICHAELA GIBRYNE MANTONG |
Tahun: 2024 |
Abstrak Perkawinan beda agama masih merupakan persoalan yang peka dinegeri ini. Sebab setiap agama tidak menginginkan umatnya melakukan perkawinan beda agama. Negara melalui peraturan perundang-undangan menegaskan bahwa hak mewaris anaj mengikuti agama dari salah satu orang tuanya. Bahwa suatu perkawinan adalah sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya, kepercayaannya dan disamping itu setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana status kedudukan anak yang lahir dari perkawinan beda agama dan bagaimana hak mewaris anak yang lahir dari perkawinan beda agama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa kedudukan anak yang lahir dari perkawinan beda agama menurut menurut hukum Islam dan agama Kristen Protestan, bahwa anak dianggap tidak sah. Menurut ajaran agama Katolik status kedudukan anak adalah anak tersebut dianggap sah. Menurut ajaran agama Hindu anak tersebut dianggap tidak sah. Hak mewaris menurut hukum Islam tidak mendapatkan warisan dari orang tua yang berbeda agamanya dengan anak hanya melalui wasiat. Menurut ajaran agama Kristen Protestan dan Katolik, berhak untuk mendapat warisan dari kedua orang tua. Menurut ajaran Hindu dan ajaran Budha, hak waris si anak tetap mengikuti bapaknya yang seagama. |