JudulKajian Hukum Pidana Terhadap Perdagangan Rokok Tanpa Pita Cukai (Studi Kasus Perkara Nomor 428/Pid.Sus/2020/PN-Pal) |
Nama: DINDA SALFADILLA |
Tahun: 2023 |
Abstrak Cukai adalah pungutan pajak yang dikelola oleh negara dan dikenakan atas barang?barang tertentu dengan sifat dan karakteristik yang telah diatur dalam Undang?Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Rokok Tanpa Pita Cukai Dalam Putusan Nomor 428/Pid.Sus/2020/PN?Pal?. 2) Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Rokok Tanpa Pita Cukai dalam Putusan Nomor 428/Pid.Sus/2020/PN?Pal?. Jenis penelitian yang digunakan dalam proposal penelitian ini, adalah jenis penelitian hukum normatif. Kesimpulan dalam penelitian ini: Penerapan sanksi dalam tindak pidana perdagangan rokok tanpa pita cukai atas Putusan Nomor 428/Pid.Sus/2020/PN-Pal. Sudah tepat yang mana majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakawaan dan tuntutan jaksa penuntut umum yang diatur pada pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. Namun menurut penulis tuntutan pidana penjara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum masih terbilang rendah dibandingkan dengan jumlah maksimal pidana penjara pada Pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai yaitu selama 5 (lima) Tahun. Dan juga pidana kurungan pengganti denda yang mana 2 (dua) bulan tidak sesuai dengan denda yang besar senilai Rp. 1.169.360.000. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana perdagangan rokok tanpa cukai yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana Putusan Nomor 428/Pid.Sus/2020/PN?Pal, sebaiknya dapat memutus pidana penjara lebih dari 1 (satu) Tahun karena melihat potensi kerugian negara yang disebabkan oleh terdakwa dengan melihat durasi terdakwa menjalankan bisnis tersebut sejak tahun 2018, dimana yang terbukti di dalam persidangan senilai Rp. 584.680.000. |