Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH PADA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PALU
Nama: ALDI ANSA SUDIRMAN
Tahun: 2023
Abstrak
Pembatalan sertifikat hak atas tanah merupakan pembatalan keputusan pemberian suatu hak atas tanah atau sertifikat hak atas tanah. Hal tersebut terjadi dikarenakan beberapa alasan salah satunya yang sering terjadi adalah alasan administratif. Pemilik sertifikat tanah sebagai pemegang hak milik atas tanah, tidak dapat diganggu oleh siapapun setelah sertifikat tersebut berumur 5 tahun. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana sertifikat hak milik atas tanah dapat dibatalkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional?. 2) Upaya kantor badan pertanahan nasional kota Palu terhadap pembatalan sertifikat hak milik atas tanah?. Tujuan Penelitian dalam penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui bagaimana sertifikat hak milik atas tanah dapat dibatalkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional. 2) Untuk mengetahui upaya kantor badan pertanahan nasional kota Palu terhadap pembatalan sertifikat hak milik atas tanah. Metode Penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Kesimpulan dalam penelitian ini: Sertifikat hak milik atas tanah dapat dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional apabila terjadi dalam beberapa situasi antara lain: a) Alasan utama pembatalan sertifikat hak milik atas tanah di kota Palu yaitu kasus tumpang tindih yang dimana terdapat dua atau lebih sertifikat hak milik yang dikeluarkan untuk tanah yang sama. b) Ketidaklengkapan administrasi dalam proses penerbitan. Upaya kantor BPN kota Palu terhadap pembatalan sertifikat hak milik atas tanah yakni: a) BPN kota Palu memeriksa validitas pembatalan sertifikat hak milik atas tanah,yaitu verifikasi dokumen-dokumen dan prosedur yang relevan. b) Penyelesaian kasus pembatalan sertifikat hak milik atas tanah dilakukan dengan mengajukan gugatan, dan setelah disidangkan lalu akan keluar Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk membatalkan sertifikat tersebut. c) Wewenang membatalkan sertifikat tetap berada ditangan Kantor BPN sesuai dengan isi Amar Putusan Pengadilan. Kata kunci: Sertifikat, Pembatalan, BPN.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up