JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT TANAH ELEKTRONIK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG NOMOR 1 TAHUN 2021 |
Nama: I PUTU NOVA JULIANTO |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK I Putu Nova Julianto, D10119122, Tinjauan Yuridis Terhadap Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah Eletronik Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2021, Pembimbing I : Hj. Darwati Pakki, SH, MH, Pembimbing II : Dewi Kemalasari, S.H., M.Kn Sertifikat tanah merupakan dokumen bukti hak kepemilikan atas tanah yang diberikan kepada seseorang atau badan hukum. Sertifikat yang awalnya berbentuk analog akan berubah menjadi sertifikat elektronik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana mekanisme pendaftaran tanah melalui sistem elektronik ?. 2) Bagaimana kekuatan hukum sertifikat tanah eletronik dalam hukum positif di Indonesia ?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme pendaftaran tanah melalui sistem elektronik dan untuk mengetahui kekuatan hukum sertifikat tanah eletronik dalam hukum positif di Indonesia. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Mekanisme pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik dapat dilakukan dengan dua cara yaitu pendafataran tanah untuk pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar dan penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar. Sertifikat elektronik termasuk kedalam akta otentik, sekalipun berbentuk dokumen elektronik. Sertifikat tanah elektronik merupakan alat bukti kepemilikan hak atas tanah yang valid berdasarkan ketetapan hukum pertanahan di Indonesia dan memiliki kekuatan hukum yang kuat. Kuat dalam hal ini berarti selama tidak ada alat bukti lain yang membuktikan ketidakbenarannya, maka keterangan yang ada dalam sertifikat harus dianggap benar dengan tidak perlu bukti tambahan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sertifikat tanah elektronik dan sertifikat tanah analog memiliki kekuatan hukum dan fungsi yang sama yaitu sebagai bukti suatu kepemilikan hak atas tanah tertentu, yang membedakannya hanyalah bentuk dari dokumennya saja. Pemerintah harus terus melakukan pembaruan terhadap sistem elektronik yang digunakan dalam pendaftaran tanah, agar tidak tertinggal pesatnya laju perkembangan teknologi dan informasi serta harus terus melakukan sosialisasi sertifikat tanah elektronik kepada masyarakat. Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, Kekuatan Hukum, Sertifikat Elektronik |