JudulPerbandingan Hukum Kedudukan Ahli Waris Pengganti Menurut KUHPerdata Dan Hukum Islam |
Nama: PUTRI ANISA ANWAR |
Tahun: 2023 |
Abstrak Putri Anisa Anwar, D 101 19 120, Perbandingan Hukum Kedudukan Ahli Waris Pengganti Menurut KUHPerdata Dan Hukum Islam. Pembimbing I: Dr. Hj. Nurha- yati Sutan Nokoe, S.Ag.,MH., Pembimbing II: Armin K, SH.MH. Ahli waris pengganti adalah orang yang sejak semula bukan ahli waris tetapi karena keadaan tertentu ia menjadi ahli waris dan menerima warisan dalam status sebagai ahli waris. Tidak jarang pada saat pewaris meninggal dunia, keturunannya yang seharusnya memiliki hak waris telah meninggal terlebih dahulu daripada pewaris, sehingga pewaris hanya meninggalkan cucu. Salah satu masalah yang timbul dalam masalah kewarisan ada- lah tentang hak waris bagi cucu untuk mendapatkan warisan dari kakek/neneknya setelah orang tuanya meninggal dunia, hal mana sering disebut sebagai ahli waris pengganti. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penggolongan ahli waris pengganti menurut KUHPerdata dengan hukum Islam, kemudian untuk mengetahui pembagian harta warisan bagi ahli waris pengganti menurut KUHPerdata dengan hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa menurut KUHPerdata anak yang menggantikan kedudukan ayahnya itu boleh dari garis ke- turunan laki-laki maupun dari garis keturunan perempuan, yang terpenting bahwa orang yang digantikan kedudukannya itu sudah lebih dahulu meninggal dari pewaris dan dia (orang yang digantikan itu) merupakan penghubung antara anaknya dengan si pewaris. Se- mentara menurut hukum Islam bahwa anak yang menggantikan kedudukan ayahnya adalah anak laki-laki dan anak perempuan dari garis keturunan laki-laki yang ayahnya sudah meninggal terlebih dahulu dari pewaris, sedangkan anak laki-laki dan anak perempuan dari garis keturunan perempuan tidak berhak menggantikan kedudukan ibunya untuk mem- peroleh harta dari kakeknya. Kata Kunci : Ahli Waris Pengganti, Hukum Waris |