JudulKedudukan Dan Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Perjanjian Jasa Penitipan Anak Di Kota Palu |
Nama: LIDYA LESTIANI |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Lidya Lestiani, D10119117, Kedudukan Dan Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Perjanjian Jasa Penitipan Anak Di Kota Palu, Tahun 2023, Pembimbing I: Nasrum, SH, M.H., Pembimbing II: Rahmia Rachman, S.H., M.Kn,. Perjanjian penitipan anak belum diatur secara khusus di dalam KUHPerdata, akan tetapi sudah banyak sekali penerapan perjanjian penitipan anak dalam kehidupan masyarakat, khususnya lembaga-lembaga yang menyediakan jasa penitipan anak. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui kedudukan dan tanggung jawab para pihak dalam perjanjian jasa penitipan anak di Kota Palu dan upaya penyelesaian sengketa dari para pihak jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian jasa penitipan anak di Kota Palu. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dengan melakukan wawancara di TPA Cahaya Khalifa dan TPA Kun Anta Prescool di Kota Palu. Teknik pengumpulan data akan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil yang didapatkan dilapangan bahwa, Tempat Penitipan Anak (TPA) baik Dari Cahaya Khalifah Maupun Kun Anta Preschool bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh anak-anak tersebut yakni dengan cara ganti kerugian berupa uang guna membantu proses penyembuhan dari anak tersebut. Kemudian berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, penyelesaian sengketa dari para pihak jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian jasa penitipan anak dilakukan melalui negosiasi antara pihak penyedia jasa dan pengguna jasa. Kata Kunci: Jasa Penitipan Anak, Kedudukan, Perjanjian, Tanggung Jawab |