JudulTINJAUAN HUKUM HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH YANG TERDAMPAK LIKUIFAKSI |
Nama: SITI MUNAWAROH |
Tahun: 2023 |
Abstrak Siti Munawaroh D 101 19 115, Tinjauan Hukum Hak Tanggungan Atas Tanah Yang Terdampak Likuifaksi, Pembimbing I: Hj Darwati Pakki, S.H.,M.H, Pembimbing II: Hj Rosnani Lakunna, S.H.,M.H Bencana alam yang mengakibatkan kerusakan yang begitu parah yaitu bencana gempa bumi, tsunami dan likuifaksi di kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, yang terjadi pada tanggal 28 September 2018. Terutama pada Bencana alam Likuifaksi ini menimbulkan permasalahan dalam hal status hak tanggungan pada tanah yang terdampak likuifaksi, karena benda jaminan yang berupa tanah sudah tidak bisa lagi difungsikan sesuai dengan peruntukannya, yang dulunya sebagai tempat pemukiman yang sekarang sudah tidak dapat lagi dijadikan sebagai tempat pemukiman, namun di prioritaskan pemanfaatan ruang untuk fungsi kawasan lindung, ruang terbuka hijau dan monument sesuai dengan SK Gubernur No 10 Tahun 2019 yang menyatakan lokasi bencana likuifaksi sebagai zona merah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Status jaminan hak tanggungan pada tanah yang terdampak bencana likuifaksi?, 2) Bagaimana Upaya Penyelesaian hutang kepada bank atas jaminan yang terdampak bencana Likuifaksi?, Tujuan penelitian adalah: 1) untuk mengetahui status jaminan Hak Tanggungan atas Tanah yang terdampak likuifaksi, 2) untuk mengetahui upaya penyelesaian hutang kepada Bank atas jaminan yang terdampak bencana likuifaksi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis Empiris. Kesimpulan dalam penelitian ini : Status jaminan Hak Tanggungan pada tanah yang terdampak likuifaksi, masih tetap berlaku dan wajib untuk dilunasi. Upaya penyelesaian utang piutang yang dilakukan Bank yaitu sesuai dengan surat keputusan pemerintah yaitu penundaan kredit debitur selama 3 tahun dari terjadinya gempa likuifaksi dan berakhir pada Desember 2021. Setelah berakhirnya kebijakan tersebut dengan otomatis akan dilakukan penagihan secara normal. Kata Kunci: Hak Tanggungan, Bencana likuifaksi |