Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENYELESAIAN PERKARA PENCURIAN BERDASARKAN HUKUM ADAT PIDANA DESA PAYANGAN KABUPATEN PARIGI MOUTONG
Nama: DWIYANTO ADNYANA
Tahun: 2024
Abstrak
Penyelesaian Perkara Pencurian Berdasarkan Hukum Adat Desa Payangan Kabupaten Parigi Moutong, Oleh Dwiyanto Adnyana D10119113, Pembimbing I: Nurhayati Mardin dan Pembimbing II: Harun Nyak Itam AbuTujuan penelitian ini adalah penerapan sanksi adat pidana dalam perkara pencurian berdasarkan hukum adat Desa Payangan secara khusus di wilayah Kecamatan Balinggi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penyelesaian delik pencurian berdasarkan hukum adat Desa Payangan Kabupaten Parigi Moutong dan bagaimanakah hambatan dalam pelaksanaan penyelesaian delik pencurian berdasarkan hukum adat Desa Payangan. Metode penelitian yang digunakan yaitu empiris, dengan mengkaji atau menganalisis data yang merupakan data primer dan data sekunder, berdasarkan permasalahan yang diangkat, disimpulkan bahwa sanksi adat yang dijatuhkan kepada masyarakat yang melakukan pencurian adalah membayar denda berupa uang paling rendah senilai Rp.500.000 rb untuk 1 buah barang yang ia curi, jika barang yang dicuri berupa hewan ternak ungagas maka akan dikenakan denda (1) satu karung beras untuk setiap ekor hewan yang dicurinya dan Jika yang dicurinya merupakan hewan ternak berkaki empat (4) seperti sapi, babi dan lain sebagainya akan dijatuhkan sanksi denda dua kali lipat dari setiap ekor hewan ternak yang dicurinya.Penyelesaian perkara pencurian dilakukan dibalai banjar dengan dihadiri ketua adat (keramo adat) sebagai pendamai dan didampingi juga oleh tokoh masyarakat dan perangkat desa setempat sebagai hakim pembantu.Kata kunci : Sanksi Adat, Pencurian.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up