JudulPerlindungan Konsumen Terhadap Pemadaman Listrik Menurut UU No 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan (Studi Kasus Kabupaten Tolitoli) |
Nama: SRI RAHMADANI |
Tahun: 2024 |
Abstrak Sri rahmadani D10119112, Perlindungan konsumen terhadap pemadaman listrik menurut UU No 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, pembimbing I: Sutarman Yodo, Pembimbing II: Ratu Ratna Korompot. Rumusan penelitian ini adalah: 1) Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen terkait pemadaman listrik di Kabupaten Toli Toli? 2) Faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya pemadaman listrik di Kabupaten Toli Toli? 3) Bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen jika terjadi pemadaman listrik? Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris. Pengumpulan data dengan cara menghimpun informasi melalui wawancara mendalam terhadap sejumlah responden dari pegawai PT. PLN (Persero) Rayon Arga Makmur maupun pegawai PT. PLN (Persero) Kabupaten Toli Toli dan beberapa konsumen pengguna listrik di Kabupaten Toli Toli. Penelitian ini menyimpulkan bahwa : 1) Perlindungan hukum PT. PLN (Persero) terhadap konsumen telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan konsumen mendapat kompensasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. pada Pasal 29 ayat (1) huruf e yang menyatakan konsumen berhak untuk mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/ atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. 2) Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pemadaman listrik di Kabupaten Toli Toli yaitu faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal itu sendiri 90% disebabkan oleh faktor cuaca dimana hujan lebat di sertai angin kencang yang menyebabkan banyak pohon tumbang sehingga menyebabkan kerusakan pada instalasi gardu listrik. Dan 10% dikarenakan faktor internal seperti kerusakan pada trafo, kabel dan alat penunjang lainnya. Terkait kasus pemadaman listrik di wilayah ketahun itu 90% disebabkan oleh faktor cuaca sehingga pihak PLN tidak memberikan ganti rugi karena itu diluar dari perkiraan mereka. 3) Adapun upaya hukum yang dapat di lakukan oleh konsumen jika terjadinya pemadaman listrik sepihak jika pihak konsumen mendapat masalah sebagai konsumen listrik atau kerusakan maka pihak konsumen melakukan pengaduan dan pihak PT PLN harus melakukan ganti rugi secara full atau setengah dari kerugian yang dialami konsumen dan jika tidak maka pihak konsumen dapat melakukan penuntutan pihak PT PLN melalui kuasa hukum |