JudulTINJAUAN HUKUM TENTANG ALAT BUKTI MELALUI SOSIAL MEDIA TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN MENURUT UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK |
Nama: VINNY ALKRIZA DONGGEARI |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Vinny Alkriza Donggeari Stambuk, D10119108, Tinjauan Hukum Tentang Alat Bukti Melalui Sosial Media Terhadap Tidak Pidana Penipuan Menurut UU ITE, Pembimbing I: Syachdin Pembimbing II: Awaliah Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya Sosial Media di jadikan tempat untuk penyebaran infoormasi elektronik yang dapat menjadi suatu alat bukti dalam Kasus Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Online, sehingga peneliti tertarik untuk melakukan studi mengenai tinjuan hukum tentang alat bukti melalui sosial media terhadap tindak pidana penipuan menurut UU ITE. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimanakah Kedudukan alat bukti melalui sosial media terhadap tindak pidana penipuan menurut UU ITE ?. 2). Bagaimanakah penerapan alat bukti melalui sosial media terhadap tindak pidana penipuan menurut UU ITE?. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode normatif yaitu penelitian kepustakaan dan data-data yang digunakan yaitu putusan Nomor 1235/Pid.Sus/2022/PN Plg dan putusan Nomor 116/Pid.Sus/2022/PN Skg peraturan perundang-perundangan, karya tulis, jurnal hukum, dan internet yang berhubungan dengan penelitian ini. Adapun kesimpulan dalam penelitian ini adalah: 1). Kedudukan alat bukti dinyatakan sah sesuai dengan pasal 5 UU ITE selama alat bukti tesebut dapat diakses melalui akun pengguna sosial media yang bersangkutan dengan bantuan ahli digital forensic .2). Penerapan Alat Bukti melalui Sosial media telah sering digunakan dalam persidangan dapat dilihat dari Putusan nomor 1235/Pid.Sus/2022/PN Plg. Kata Kunci : Alat Bukti, Digital Forensik, Pembuktian, Media Sosial |