Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN HASIL HUTAN TANPA DOKUMEN SAH (Studi Perkara Nomor 69/Pid.B/LH/2020/PN Pal)
Nama: DIAN ISLAMIATI
Tahun: 2024
Abstrak
Dian Islamiati, D10119104, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pengangkutan Hasil Hutan Tanpa Dokumen Sah (Studi Kasus Perkara Nomor 69/Pid.B/LH/2020/PN Pal), Pembimbing I: H. Amirudidin Hanafi, Pembimbing II: Harun Nyak Itam Abu. Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan sanksi dan pertimbangan hukum hakim dalam menentukan unsur kesalahan terdakwa pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah Penerapan Sanksi Pidana terhadap terdakwa tindak pidana pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah dalam perkara Nomor 69/Pid.B/LH/2020/PN Pal (2) Bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam menentukan unsur kesalahan terdakwa pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah dalam perkara Nomor.69/Pid.B/LH/2020/PN Pal. Tipe penelitian yang digunakan penulis adalah tipe penelitian hukum yuridis normatif. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer bahan hukum sekunder, Bahan Hukum Tersier. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa (1) Penerapan sanksi terhadap terdakwa tindak pidana pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah telah sesuai dalam Putusan No. 69/Pid.B/LH/2020/PN Pal, Yang dimana jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa Darwin Bin Latuo alias Dato dalam surat dakwaan Alternatif kedua dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16. (2) Pertimbangan hukum hakim dalam menentukan unsur kesalahan terdakwa pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah dalam Putusan No. 69/Pid.B/LH/2020/PN Pal telah sesuai. Dengan terpenuhinya unsur-unsur yang dipertimbangkan maka hakim menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp 2000.0000.000 (dua milyar rupiah), Aspek-aspek pertimbangan hakim juga telah sesuai termasuk strafmaat (berat ringan) pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa. Kata Kunci: Tindak Pidana, Pengangkutan, Hasil Hutan.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up