JudulKAJIAN TERHADAP TINDAK PIDANA BONGKAR MUAT BARANG BERBAHAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN (Studi Putusan Perkara Nomor 319/Pid.B/2020/PN Pal) |
Nama: ZULFIKRI DWI SETYO NASLAM |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Zulfikri Dwi Setyo Naslam, D10119102, Kajian Terhadap Tindak Pidana Bongkar Muat Barang Berbahaya Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran (Studi Putusan Perkara Nomor 319/Pid.B/2020/PN Pal), Pembimbing I: H. Amiruddin Hanafi, Pembimbing II: Agustina. Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Bongkar Muat Barang Berbahaya dan dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa Tindak Tidana Bongkar Muat Barang Berbahaya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Bongkar Muat Barang Berbahaya Dalam Perkara Nomor 319/Pid.B/2020/PN Pal (2) Bagaimanakah Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Bongkar Muat Barang Dalam Perkara Nomor 319/Pid.B/2020/PN Pal. Tipe penelitian yang digunakan penulis adalah tipe penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, Bahan Hukum Tersier, Keseluruhan bahan hukum tersebut kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa, (1) Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana bongkar muat barang berbahaya tanpa persetujuan syahbandar telah sesuai walaupun masih ada kekeliruan jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa dalam surat dakwaan dengan Pasal 322 Jo Pasal 216 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (dakwaan tunggal). (2) Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana bongkar muat barang berbahaya belum sesuai walaupun telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan hakim dalam menjatuhkan pidana juga berdasarkan fakta-fakta persidangan serta aspek-aspek pertimbangan hakim yang bersifat yuridis, filosofis, dan sosiologis. Kata Kunci: Tindak Pidana Pelayaran, Bongkar Muat, Barang Berbahaya. |