Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS JUAL BELI ONLINE DENGAN METODE PEMBAYARAN COD-CEK DULU PADA APLIKASI SHOPEE
Nama: MATHILDA RIZKY UHI
Tahun: 2024
Abstrak
ABSTRAK Mathilda Rizky Uhi, D10119101, Tinjauan Yuridis Jual Beli Online Dengan Metode Pembayaran Cod-Cek Dulu Pada Aplikasi Shopee, Pembimbing I: Dr. Nurul Miqat, S.H, M.Kn, Pembimbing II: Dr. Muhammad Ikbal, S.E, M.H, Dalam jual beli online terdapat berbagai hal yang kurang memuaskan yang dialami berkaitan dengan sistem Cash On delivery (COD) antara lain adalah adanya kerusakan terhadap barang konsumen, keterlambatan pengiriman barang, atau hilangnya barang konsumen. Dalam hal ini perlu adanya tanggung jawab dari para pihak serta perlindungan bagi konsumen agar aman dan nyaman dalam melakukan jual beli online. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab hukum para pihak dalam sistem COD- Cek Dulu pada aplikasi shopee dan mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen dengan metode pembayaran COD- Cek dulu pada aplikasi shopee. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah adalah metode penelitian Normatif, yaitu mengkaji permasalahan berdasarkan kaidah hukum dan norma hukum yang ada di dalam hukum positif. Hasil penelitian dan pembahasan pertama dalam jual beli Online tanggung jawab pelaku usaha diatur pada Pasal 17 ayat (2) UUITE,pihak penjual memberikan penjelasan atas produk yang dijualnya secara benar dan jujur pihak kurir tidak bertangung jawab atas ketidak sesuaian barang yang diterima konsuman artinya kurir hanya menjalankan kewajibannya berdasarkan apa yang telah dikuasakan kepadanya pertanggung jawaban para pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik wajib beritikad baik, agar supaya dapat didasarkan dengan prinsip tanggung jawab. kedua, Perlindungan konsumen diatur Dalam Pasal 1 angka 1 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Perlindungan hukum adalah hak yang diberikan kepada subjek hukum yaitu, individu/badan hukum. Perlindungan hukum juga diartikan sebagai kewajiban bagi pemerintah untuk menjamin hak-hak warganya agar mendapatkan kepastian, perlindungan hukum yang diberikan dalam sistem pembayaran COD Cek Dulu Shopee menawarkan metode pembayaran yang lebih aman bagi konsumen, memungkinkan konsumen memantau transaksi online, menghindari barang palsu, dan menjamin transparansi dalam transaksi online. Kata Kunci: Jual Beli Online, COD Cek Dulu

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up