Judul TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM YANG KABUR (OBSCURE LIBEL) |
Nama: MUHAMMAD AZWAR |
Tahun: 2024 |
Abstrak Muhammad Azwar, D10119100, Tinjauan Yuridis Terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Yang Kabur, Dosen Pembimbing I H. Amiruddin Hanafi dan Dosen Pembimbing 2 Awaliah. batasan yang menjadi dasar pertimbangan hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dan akibat hukum surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang tidak cermat, jelas dan lengkap dalam suatu perkara pidana sehingga dinyatakan obscure libel oleh hakim, menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa surat dakwaan adalah dasar pemeriksan sidang pengadilan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, surat dakwan tidak serta merta terjadi dengan sendirinya, yang mana apabila terdakwa atau penasihat hukumnya sesuai dengan Pasal 156 KUHAP mengajukan eksepsi yang menyatakan pendapatnya bahwa surat dakwaan tidak memenuhi syarat menurut Ketentuan Pasal 143 (2) KUHAP, mensyaratkan bahwa surat dakwaan harus menyebutkan tempus delicti dan locus delicti. Dan harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang delik yang didakwakan. Dilanggarnya syarat ini maka, surat dakwaan tersebut batal demi hukum dikarenakan dakwaan yang kabur/samar-samar dan Akibta hukum dari pembatalan surat dakwaan pernyataan surat dakwaan tidak dapat diterima hanya berlaku terhadap surat dakwaannya saja, surat dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum mengakibatkan terdakwa dibebaskan dalam tahanan, Jaksa Penuntut Umum dapat melimpahkan kembali perkara pada pengadilan setelah menyempurnakan surat dakwaan. Disarakan untuk mencegah terjadinya pembatalan Surat Dakwaan oleh Hakim, maka Penuntut Umum dalam membuat Surat Dakwaan harus sudah menguasai materi perkara baik yang meliputi syarat formil maupun materiil yang harus diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap jangan sampai terjadi Surat Dakwaan yang kabur/samar-samar, atau dakwaan bertentangan satu sama lain dan selain itu perlu terlebih dahulu mengadakan penelitian dengan lebih seksama terhadap berkas perkara hasil penyidikan. |