Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS KEHILANGAN ATAU KERUSAKAN BARANG BAGASI TRANSPORTASI UDARA
Nama: EKA AMANDA SARI
Tahun: 2023
Abstrak
ABSTRAK Eka Amanda Sari, Stb : D 101 19 099, Perlindungan Konsumen Atas Kehilangan Atau Kerusakan Barang Bagasi Transportasi Udara. Di bimbing oleh Sutarman Yodo sebagai Pembimbing Utama dan Muhammad Ikbal sebagai Pembimbing Anggota. Bagasi merupakan salah satu fasilitas dari transportasi udara yaitu pesawat, berfungsi untuk menyimpan barang bawaan penumpang. Bagasi terdiri dari dua jenis yaitu bagasi tercatat adalah barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama dan bagasi kabin adalah barang yang dibawa oleh penumpang dan berada dalam pengawasan penumpang sendiri. Seringkali bagasi yang di bawa penumpang yang diangkut pihak maskapai penerbangan, tidak sampai lagi ke tangan pemiliknya di saat tiba di bandara yang dituju. Seringkali kehilangan atau kerusakan bagasi penumpang tidak di tanggapi serius dan hanya terkesan lambat penanganannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji perlindungan hukum terhadap konsumen dan bentuk pertanggungjawaban atas kehilangan atau kerusakan barang bagasi transportasi udara .Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Kehilangan Atau Kerusakan Barang Bagasi Transportasi Udara yaitu Pihak Bandara dan Pihak Maskapai mengusahakan perlindungan hukum yang dapat diwujudkan melalui tata cara berdasarkan ordonasi pengangkutan. jika ada tindakan yang merugikan konsumen maka ia dapat langsung menyadarinyadan mengetahui tindakan apa yang selanjutnya dapat dilakukan dalam memperjuangkan hak-haknya. Bentuk Pertanggungjawaban Maskapai Penerbangan Terhadap Kehilangan Atau Kerusakan Barang Bagasi Transportasi Udara yaitu dalam hal ini pihak maskapai tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang berharga yang ada didalamnya,dalam ketentuan bahwa pengangkut dibebaskan dari tuntutan ganti kerugian terhadap hilangnya barang berharga milik penumpang yang disimpan dalam bagasi tercatat , kecuali pada saat check ini, penumpang sudah menyatakan dan menunjukkan adanya barang berharga dan pengangkut dapat meminta kepada penumpang untuk mengasuransikan barang berharga tersebut. Kata Kunci : Kerusakan Barang; Perlindungan Konsumen: Transportasi Udara.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up