JudulTinjauan Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Atas Penggunaan Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu |
Nama: MUH. AYLWIN SURYA N. METUBUN |
Tahun: 2024 |
Abstrak Fokus penelitian ini untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap penggunaan Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu dan Pemalsuan Sertifikat Vaksin Memenuhi Unsur Pemlasuan Surat Dalam Pasal 263 KUHP dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian ini menggunakan metode normatif yang dimana menggunakan data primer yakni Pasal 263 KUHP, Pasal 395 RKUHP, Pasal 35 UU ITE dan Pasal 66 UU PDP. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian yakni Pertanggungjawaban pidana terhadap penggunaan sertifikat vaksin palsu telah diatur dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 397 RKUHP, namun dalam pasal tersebut tidak memuat mengenai surat elektronik atau dokumen elektronik sehingga pertanggungjawaban pidananya memakai Pasal 35 UU ITE dan penggunaan sertifikat vaksin covid-19 palsu ini dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana juga pada Pasal 66 UU PDP, maka pelaku penggunaan sertifikat vaksin covid-19 palsu ini dapat dipidana dengan penjara minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun penjara atau dan atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah. Penggunaan sertifikat vaksin covid-19 palsu memenuhi unsur-unsur surat di dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 35 UU ITE dan dapat disanksi dengan pidana penjara minimal empat tahun dan paling lama dua belas tahun penjara dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah. |