Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Dari Hasil Peredaran Narkotika Secara Ilegal (Studi Kasus Perkara Nomor 187/Pid.Sus/2020/PN.Pal)
Nama: MOH. ERIKHAL IMAMSYAH
Tahun: 2023
Abstrak
ABSTRAK Moh. Erikhal Imamsyah (D10119097), Judul Tinjauan Yuridi Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Dari Hasil Peredaran Narkotika Secara Ilegal (Studi Khasus Perkara Nomor 187/Pid.Sus/2020/PN.Pal), Dibawah Bimbingan H. Amiruddin Hanafi dan Awaliah Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui Penerapan Sanksi Pidana Pencucian Uang Dari Hasil Peredaran Narkotika Secara Ilegal dan Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Dari Hasil Peredaran Narkotika Secara Ilegal. Tipe penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif dimana mengunakan data sekunder yang terbagi dalam hukum privat dan juga situs resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data pustaka. yang diperoleh dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian 1) Penerapan sanksi pidana pencucian uang dari hasil peredaran narkotika secara illegal dalam perkara Putusan Nomor 187/Pid.Sus/2020/PN Pal. Telah sesuai dengan ancaman pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dimana terdakwa sudah memenuhi unsur adanya perbuatan melawan hukum di tindak pidana pencucian uang pada dakwaan Penuntut Umum. 2) Dalam studi kasus nomor 187/Pid.Sus/2020/PN Pal yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara telah sesuai dengan tuntutan penuntut umum karena melihat semua fakta-fakta persidangan terbukti secara sah melanggar Pasal 2 huruf c dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarrkan asal ususl harta kekayaan dan di ancam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda 3.000.000.000.00; dan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurugan selama 2 (dua) bulan. Kata Kunci : Pencucian Uang Dan Narkotika

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up