JudulPerlindungan Hukum Data Pribadi Pengguna Pinjaman Uang Berbasis Teknologi Informasi |
Nama: NABILA |
Tahun: 2024 |
Abstrak Nabila , D 101 119 095, Perlindungan Hukum Data Pribadi Pengguna Pinjaman Uang Berbasis Teknologi Informasi, dibawah bimbingan Bapak Suarlan Datupalinge, SH, M.Hum, dan Ibu Ratu Ratna Krompot SH, M.Hum. Pinjaman online atau bisa disebut dengan Financial technology adalah aplikasi teknologi digital yang dibuat untuk mempertemukan debitur dan kreditur untuk masalah-masalah keuangan secara online. Pinjaman online tumbuh sangat cepat di Indonesia karena inovasi yang memberikan sebuah kemudahan. Namun, kemudahan yang diperoleh dari adanya pinjaman online bukan berarti tidak adanya resiko. Kemudahan tersebut justru dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingannya yang bertentangan dengan hukum dan norma lainnya. Salah satu bentuk pelanggaran norma yaitu dalam bentuk berupa kebocoran seluruh data dan/atau informasi konsumen yang telah diunggah diinternet dan bagi Perusahaan Pinjaman online harus memiliki izin dalam pemanfaatannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum data pribadi pengguna pinjaman uang berbasis teknologi informasi dan upaya pihak Lembaga Otoritas Jasa Keuangan dalam melindungi data pribadi pengguna pinjaman uang berbasis teknologi informasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian ini yaitu Perlindungan terkait data pribadi telah dibuat oleh pemerintah dalam bentuk Undang-Undang No.27 Tahun 2022 Tentang perlindungan Data Pribadi yang mengatur kewajiban pengendali data untuk menjaga keprivasian data subjek data, Tetapi peraturan ini tergolong masi baru dan belum dilengkapi peraturan yang lebih spesifik menjelaskan untuk tidak menyebarluaskan data pribadi seseorang. Upaya otoritas jasa keungan berupa pengawasan, regulasi, dan kebijakan yang dirancang untuk memastikan bahwa lembaga keuangan, termasuk penyedia pinjaman online, memperlakukan data pribadi konsumen dengan aman dan etis. Namun peraturan dan pengawasan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan hanya dapat ditindak lanjuti kepada penyelenggara pinjaman online yang terdaftar resmi dan tidak berlaku terhadap penyelenggara pinjaman online yang ilegal. Kata kunci: Data Pribadi, Financial Technology, Pinjaman. |