Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENJATUHAN SANKSI ADAT PIDANA TERHADAP PELAKU KEJAHATAN PERZINAHAN DAN PENCURIAN BERDASARKAN KETENTUAN ADAT SUKU BOANO DI KABUPATEN PARIGI MOUTONG
Nama: MADE ALDY OCTHA WIJAYA
Tahun: 2024
Abstrak
MADE ALDY OCTHA WIJAYA, D10119094, PENJATUHAN SANKSI ADAT PIDANA TERHADAP PELAKU KEJAHATAN PERZINAHAN dan PENCURIAN BERDASARKAN KETENTUAN ADAT SUKU BOANO DI KABUPATEN PARIGI MOUTONG, dibawah bimbingan ibu Kartini Malarangan, dan ibu Rosnani Lakunna Masyarakat Indonesia dikenal dengan suku bangsanya yang sangat heterogen dan pluralistic, meiliki pula hukum adat yang berbeda-beda. Dalam Masyarakat adat Boano dikenal istilah Nika’an Adat, yang artinya dimakan adat. Masyarakat adat Boano menilai Perzinahan dan Pencurian merupakan suatu kejahatan, dimna perbuatan tersebut dianggap mengganggu ketentraman hidup masyarakat adat Boano. Hukum adat Boano mengatur mengenai sanksi dari suatu tindak kejahatan yang terjadi dalam masyarakat adat Boano termasuk przinahan dan pencurian. Walaupun hukum adat Boano telah mengatur mengenai kejahatan perzinahan dan pencurian tetapi pada masyarakat adat Boano masih kerap terjadi tindak kejahatan perzinahan dan pencurian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk dan proses penjatuhan sanksi adat pidana Boano terhadap pelaku kejahatan perzinahan dan pencurian. Metode penelitian yang penilis gunakan adalah metode penelitian yuridis-empiris, dengan menggunakan teknik pengumlupan data melalui wawancara dan studi kepustakaan yaitu dengan melakukan pengambilan data secara langsung pada lokasi penelitian dan dokumen yang isinya berkaitan dengan masalah penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk sanksi adat pidana Boano terhadap pelaku kejahatan perzinahan dan pencurian yaitu berupa denda yang harus dibayarkan oleh si pelaku kepada korban dan untuk kasus perzinahan akan ditambahkan satu ekor kambing jantan utnuk upacara adat. penjatuhan sanksi adat pada kasus perzinahan dan pencurian diselesaikan di lembaga adat, prosesnya dimulai pada pelaporan oleh masyarakat atau keluarga korban, lalu menganalisa peristiwa yang terjadi, kemudian setelah itu melakukan musyawarah bersama tokok-tokok adat, setalah melakukan musyawarah ketua adat kampung memutuskan sanksi adat yang diberikan. KATA KUNCI : Sanksi Adat Pidana Suku Boano

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up