Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKAJIAN KRIMINOLOGI ATAS PRAKTIK PERJUDIAN MAR-LENGG DALAM KOMUNITAS ETNIS BATAK DI WILAYAH KOTA PALU
Nama: YOGA ONE DARU APRISIA SITUMORANG
Tahun: 2024
Abstrak
Telah dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab terjadinya praktik perjudian Mar-lengg dalam komunitas etnis Batak di wilayah Kota Palu. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya praktik perjudian Mar-Lengg dalam etnis Batak di wilayah Kota Palu? (2) Bagaimana peran aparat kepolisian dalam menanggulangi kasus perjudian Mar-Lengg di wilayah Kota Palu. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan secara intensif, terperinci, dan mendalam terhadap objek yang diteliti yaitu faktor-faktor penyebab terjadinya perjudian Mar-Lengg, dengan melakukan wawancara/interview. Sumber data dalam penelitian ini berasal dari data primer, data sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan permasalahan diatas dapat disimpulkan bahwa (1) Faktor-faktor penyebab terjadinya praktik perjudian Mar-Lengg sebagai berikut : a. Faktor Hiburan, b. Faktor Sarana Bersosialisasi, c. Faktor Lingkungan, d. Faktor Tradisi atau Kebudayaan. (2) Peran aparat kepolisian dalam menanggulangi Pratik perjudian Mar-Lengg di wilayah Kota Palu sebagai berikut : Berdasarkan fungsi tersebut polisi memiliki tugas yang ditentukan dalam pasal 13 undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang kepolisian negara republik indonesia yakni : a. Memelihara dan ketertiban masyarakat, b. Menegakkan hukum, c. Memberikan perlindungan, pengayoman dan terhadap masyarakat. Adapun Upaya-upaya kepolisian dalam menanggulangi kasus praktik perjudian mar-lengg 1. Upaya Pre-emtif, 2. Upaya Preventif, 3. Upaya Respresif

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up