JudulTinjauan Yuridis Terhadap Transaksi Perbankan Melalui Internet Banking |
Nama: MUSTAJABAH HAIDIR |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Mustajabah Haidir D 10119084, Tinjauan Yuridis Terhadap Transaksi Perbankan melalui Internet Banking, Pembimbing I: Nasrum S.H.,M.H, Pembimbing II: Ratu Ratna Korompot S.H.,M.H Perbankan telah mengembangkan layanan dan jasa-jasa perbankan yang diselaraskan dengan kemajuan teknologi dan informasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan sehingga menjadi lebih cepat, inovatif dan efisien, di mana salah satu layanan dari E-Banking adalah Internet Banking, Internet banking telah menjawab tuntutan nasabah yang menginginkan servis cepat, aman, nyaman, murah, dan tersedia setiap saat, serta dapat diakses dari mana saja dan kapan saja. Meningkatnya teknologi perbankan yang sangat luas ini, maka tak dapat dipungkiri kejahatan maupun resiko yang dihasilkan pun semakin dinamis dan luas cakupannya, yang dimana perlindungan hukum terhadap nasabah internet banking harus lebih diperhatikan. Tujuan dari penulisan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap nasabah bank dalam bertransaksi melalui layanan internet banking serta Untuk mengetahui tanggung jawab pihak bank atas kebocoran data pribadi nasabah dalam penggunaan internet banking. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, penelitian yang tertuju pada norma-norma dalam peraturan perundang-undangan. Dari penelitian ini, hasil yang didapatkan ialah bentuk Perlindungan terhadap nasabah pengguna layanan internet banking yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, yaitu berupa perlindungan Dari segi Perlindungan hukum, keamanan teknologi, dan juga kenyamanan nasabah dalam menggunakan layanan internet banking, Setiap Peraturan Perundang-undangan tersebut memberikan Perlindungan dengan cara yang berbeda-beda di setiap sektornya. serta Nasabah internet banking yang mengalami kerugian menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara yaitu Bank kecuali terbukti merupakan kelalaian nasabah itu sendiri maupun pihak eksternal. walaupun untuk saat ini belum ada Regulasi khusus yang mengatur secara detail tentang Internet Banking. KATA KUNCI : Internet Banking, Perlindungan Hukum, Tanggung Jawab Bank. |