JudulKEDUDUKAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DALAM MELINDUNGI KONSUMEN TERHADAP PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT |
Nama: MUTIA HAIRUNISAH |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Mutia Hairunisah D10119082, Kedudukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Melindungi Konsumen Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pembimbing I : Dr.Hj. Siti Fatimah Madusila, S.H.,M.H, Pembimbing II : Ratu Ratna Korompot S.H.,M.H Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dibentuk dengan tujuan untuk mencegah dan menindak lanjuti adanya praktek monopoli dan untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat kepada para pelaku usaha di Indonesia. Persaingan usaha tidak sehat, pasti mengakibatkan kerugian pada konsumen. Oleh karena itu, Negara wajib hadir melindungi konsumen melalui persaingan antar pelaku usaha dan perlindungan kepada konsumen, dalam hal ini Pemerintah tidak akan mampu mewujudkan integritas perlindungan konsumen secara menyeluruh bila hanya bekerja sendirian, maka dari itu KPPU dalam menjalankan perannya harus lebih diperhatikan. Tujuan dari penulisan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan peran KPPU dalam melindungi konsumen terhadap tindakan persaingan usaha tidak sehat dalam praktik perjanjian tertutup. Metode penelitian yang di gunakan oleh penulis pada penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Dari penelitian ini hasil yang didapatkan ialah KPPU bertanggung jawab mengawasi dan menegakkan hukum larangan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat hingga selesai. Tahapan yang harus dilakukan yaitu seperti menerima laporan, tahap klarifikasi, penyelidikan, mengadakan sidang majelis, dan pada akhirnya, meski bersifat mengikat, keputusan yang dihasilkan KPPU tidaklah bersifat final. Ini artinya, pihak terlapor masih sangat mungkin mengajukan keberatan atas putusan KPPU kepada pengadilan negeri domisili terlapor. KATA KUNCI : Kedudukan KPPU, Perlindungan Konsumen, Persaingan Usaha |