Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKAJIAN YURIDIS TERHADAP KEGIATAN BONGKAR MUAT BARANG BERBAHAYA DI PELABUHAN TANPA PERSETUJUAN SYAHBANDAR
Nama: BERTHA LAURENS TANDOAPU
Tahun: 2023
Abstrak
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Pengaturan Hukum Tentang Bongkar Muat Barang Berbahaya Di Pelabuhan Tanpa Persetujuan Syahbandar Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran?. 2) Apa saja Bentuk-Bentuk Pelanggaran Bongkar Muat Barang Berbahaya Tanpa Izin Di Pelabuhan?. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dalam penelitian ini: Pengaturan hukum tentang bongkar muat barang berbahaya di pelabuhan tanpa persetujuan Syahbandar menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran memberikan landasan yang jelas dan mengikat bagi para pelaku industri pelayaran untuk memperoleh persetujuan Syahbandar sebelum melakukan aktivitas bongkar muat barang berbahaya di pelabuhan, guna memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan, lingkungan, dan kesehatan yang ditetapkan. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat pelaku usaha yang melakukan kegiatan bongkar muat barang berbahaya di pelabuhan tanpa mendapatkan persetujuan dari Syahbandar. Pelanggaran bongkar muat barang berbahaya tanpa izin di pelabuhan melibatkan beberapa bentuk pelanggaran yang dapat terjadi. Beberapa bentuk pelanggaran yang umum terkait dengan aktivitas bongkar muat barang berbahaya tanpa izin di pelabuhan meliputi bongkar muat tanpa persetujuan syahbandar, bongkar muat di pelabuhan yang tidak memiliki fasilitas dan perlengkapan yang memadai, pengabaian laporan kepada syahbandar, tidak mematuhi prosedur keamanan dan keselamatan, serta pengemasan dan pelabelan yang tidak sesuai. Kata Kunci: Barang Berbahaya; Kegiatan Bongkar Muat; Syahbandar

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up