Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulSTUDI PUTUSAN NOMOR: 366/PID.SUS/2022/PN. PAL TENTANG NARKOTIKA
Nama: ADITIA PRATAMA
Tahun: 2023
Abstrak
ADITIA PRATAMA, D10119074, Studi Putusan Nomor 366/Pid.Sus/Pn. Pal, Pembimbing 1: Jubair, Pembimbing 2: Hj. Kartini Mallarangan. Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika dalam Putusan Nomor: 366/Pid.Sus/2022/PN. Pal? Bagaimana penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika dalam Putusan Nomor: 366/Pid.Sus/2022/PN. Pal?. Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika berdasarkan Putusan Nomor: 366/Pid.Sus/PN.Pal. Untuk mengetahui penerapan pidana yang dijatuhkan hakim terhadap pelaku tindak pidana narkotika berdasarkan Putusan Nomor: 366/Pid.Sus/2022/PN.Pal. Tipe metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif atau penelitian kepustakaan, jadi dalam Penelitian ini data yang diperoleh dari penelitian Pustaka dengan menggunakan pendekatan Normatif. Pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Nomor 366/Pid.Sus/2022/Pn. Pal tidak tepat, karena unsur pemufakatan jahat dalam dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan Perbuatan yang Terdakwa lakukan semata-mata kerena telah diperintah oleh Rian Marten dan diberi upah sebesar Rp.200.000.00.- tanpa diberitahu isi dari paket tersebut, sehingga perbuatan terdakwa tidak terdapat kesalahan atau sikap batin (Mens Rea) untuk mengambil paket berisi Ganja tersebut. Serta majelis hakim tidak mempertimbangan kekeliruan terhadap proses penyidikan dalam menentukan pelaku sebenarnya dari kasus ini, karena pelaku sebenarnya adalah Rian Marten, oleh karena itu pertimbangan hakim mengandung kekeliruan Orang atau Eror In Persona. Penerapan pidana dalam Putusan Nomor 366/Pid.Sus/2022/Pn. Pal tidak tepat, pidana yang dijatuhkan sangatlah memberatkan terdakwa, karena adanya unsur dalam dakwaan yang tidak terbukti serta dalam pertimbangan hakim mengandung kekeliruan orang atau eror in persona, karena seharusnya yang ditangkap dan dituntut adalah Rian Marten selaku orang yang memerintah dan pemilik asli dari paket berisi narkotika tersebut. Oleh sebab itu, majelis hakim sepatutnya menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa Riki Adam. Kata Kunci: Narkotika, Pertimbangan Hakim, Eror in Persona.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up