Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENJUALAN GAS ELPIJI BERSUBSIDI MELAMPAUI HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) DI KECAMATAN MEPANGA KABUPATEN PARIGI MOUTONG
Nama: MELISA. S
Tahun: 2023
Abstrak
ABSTRAK Melisa, D10119073, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penjualan Gas Elpiji Bersubsidi Melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) Di Kecamatan Mepanga Kabupaten Parigi Mautong, Pembimbing 1: Bapak Dr. Benny Diktus Yusman SH., MH. Pembimbing II: Ibu Awaliah SH., MH. Saat ini gas elpiji bersubsidi merupakan barang yang paling dicari oleh mayarakat khususnya ibu rumah tangga. Oleh sebab itu banyak pelaku usaha yang membuka pangkalan penjualan gas elpiji bersubsidi. Namun karena usaha itu dapat menguntungkan pihak agen dalam penjualan gas elpiji berubsidi sehingga penyalahgunaan penjualan gas elpiji bersubsidi tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti pihak pangkalan gas lpiji bersubsidi menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET), sehingga hal ini mengakibatkan kerugian bagi pihak masyarakat yang hal ini merupakan konsumen dari gas elpiji bersubsidi. Fokus penelitian ini yaitu mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana penjualan gas elpiji bersubsidi melampaui harga eceran tertinggi (HET) di kecamatan Mepanga kabupaten Parigi Moutong serta mengetahui bagaimanakah hambatan penegakan hukum terhadap tindak pidana penjualan gas elpiji bersubsidi melampaui harga eceran tertinggi (HET) di kecamatan Mepanga kabupaten Parigi Moutong. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris, yaitu penelitian yang muncul dari suatu perkembangan ilmu pengetahuan dan dapat diketahui dengan mempelajari fenomena sosial dalam masyarakat yang tampak aspek hukumnya. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa penegkaan hukum yang diberikan terhadap penjualan gas elpiji bersubsidi melampaui harga eceran tertinggi (HET) yaitu penegakan hukum secara administrasi, yaitu berupa teguran atau peringatan pertama, penangguhan, pemutusan hubungan kerja, dan melakukan pengawasan pangkalan gas elpiji bersubsidi. Sedangkan untuk hambatan yng dilakukan oleh penegakan hukum terhadap tindak pidana penjualan gas elpiji melampaui harga eceran tertinggi (HET) yaitu jarak yang cukup jauh dari sekda kabupaten parigi mautong bagian ekonomi, tidak adanya agen di Kecamatan Mepanga Kabupaten Parigi Mautong, tidak adanyaa laporan dan bukti, serta hambatan lainnya yaitu keuntungan pangkalan yang sedikit terhadap penjualan gas elpiji bersubsidi melampaui harga eceran tertinggi (HET). Kata Kunci: Penegakan Hukum, Gas Elpiji Bersubsidi, HET

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up