Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPerjanjian Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Islam
Nama: NADIA NAFIRA
Tahun: 2023
Abstrak
Perjanjian perkawinan (Prenuptial agreement) merupakan suatu perjanjian yang dapat dibuat sebelum dan sesudah perkawinan dilangsungkan dan mengikat kedua belah pihak calon pengantin yang membuat perjanjian dan perjanjian itu berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana perjanjian perkawinan menurut hukum Islam dan apa akibat hukum yang timbul dari diadakannya perjanjian perkawinan menurut hukum Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perjanjian perkawinan dalam Islam dan untuk mengetahui apa akibat hukum yang timbul dari diadakannya perjanjian perkawinan menurut hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode yuridis normatif yaitu penelitian yang menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier sehingga sumber bahan hukumnya dapat diperoleh melalui penelusuran dokumen dan penelitian pustaka dengan menelusuri literatur atau sumber-sumber bahan hukum yang diperoleh dari buku-buku, kitab-kitab dan lainnya yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung dengan judul ini. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa dalam Islam dikenal dengan dua perjanjian yaitu Taklik Talak dan perjanjian yang tidak bertentangan dengan norma agama yaitu perjanjian perkawinan yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam. Ketika suami dan istri telah sepakat maka perjanjian perkawinan itu melahirkan kepastian hukum karena perjanjian itu dikehendaki oleh para pihak sehingga menimbulkan beberapa akibat hukum salah satunya adalah secara hukum para pihak saling terikat dengan diadakannya perjanjian perkawinan dan masing-masing pihak harus melaksanakan kewajiban dan haknya. Para pihak juga harus siap dengan konsekuensi hukum yang akan timbul bila melakukan pelanggaran terhadap perjanjian perkawinan. Apabila perjanjian perkawinan tersebut dilanggar oleh suami, maka dengan begitu memberi hak kepada istri untuk meminta pembatalan perkawinan Atau mengajukannya sabagai alasan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up