JudulPEMBATALAN PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERJANJIAN |
Nama: LIASTI HARDIANTI |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Liasti Hardianti, D10119067, Pembatalan Perjanjian Jual Beli Online Dalam Perspektif Hukum Perjanjian, Pembimbing I: Ibu Sitti Fatimah Maddusila, Pembimbing II: Marini Citra Dewi Jual beli online menjadi pilihan masyarakat dalam melakukan transaksi sebab sifatnya yang memudahkan dan praktis. Namun, dalam melakukan perjanjian jual beli online memungkinkan untuk terjadinya ketidakpastian dan resiko serta sejumlah masalah dalam prakteknya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) bagaimana akibat hukum bagi penjual dan pembeli atas pembatalan perjanjian jual beli online dalam perspektif hukum perjanjian? (2) bagaimana perlindungan hukum bagi penjual dan pembeli dalam pembatalan perjanjian jual beli online ?. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang didukung dengan sumber data primer, sekunder dan tersier serta dilakukan analisis secara kualitatif. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa akibat hukum yang timbul dari pembatalan perjanjian jual beli online dapat terjadi karena tidak terpenuhinya suatu hak dan kewajiban penjual atau pembeli, sebab tidak menutup kemungkinan dalam melakukan transaksi via online akan ada diantara pihak yang tidak menjalankan hak ataupun kewajibannya, maka wanprestasi akan sangat rentan terjadi. Adapun dua jenis perlindungan hukum, yakni perlindungan hukum preventif seperti yang dilakukan oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi yaitu di awal tahun 2017 menghadirkan sebuah situs bernama Cekrekening.id yang akan menghadirkan informasi berkaitan dengan apakah rekening yang terkait pernah melakukan tindakan penipuan atau tidak. Adapun perlindungan hukum represif yakni perlindungan setelah terjadinya sengketa yang mana setiap orang dapat mengajukan gugatan wanprestasi pada pihak yang merugikannya atau penyelesaian perselisihan dengan arbitrase atau lembaga lainnya. Kata Kunci : Jual Beli, Online, Pembatalan Perjanjian. |