JudulKajian Yuridis Terhadap Pemidanaan Anak Residivice Pelaku Pencurian (Studi Kasus Putusan Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pal) |
Nama: ANJAS KUSUMA RAMADHAN |
Tahun: 2023 |
Abstrak Hakim merupakan seorang penentu dan pemberi keadilan bagi masyarakat yang melakukan tindak pidana dalam lingkup hukum pidana di Indonesia tanpa terkecuali. Anak juga merupakan subjek hukum yang mendapat hak dan kewajiban ketika berhadapan dengan hukum yang tak jarang seorang anak berhadapan dengan hukum karena tindak pidana yang dilakukan bahkan sampai melakukan berulang kali (residive). Pemidanaan merupakan salah satu aspek yang diatur oleh perundang-undangan sebagai bentuk kilas balik dari perbuatan pidana dilakukan oleh seorang pelaku kejahatan yang bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus pendidikan terhadap terpidana agar dan diharapakan dapat mengurangi dari berbagai kejahatan yang terjadi. Terhadap residivice ditemukan bahwa pemberatan diberlakukan dengan tambahan 1/3 dari maksimal ancaman pidana nya, tetapi dalam hal anak pemberlakuan pengaturan berbeda. Secara khusus, dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai perturan fundamental dari sistem peradilan bagi anak tidak memberikan aturan mengenai residivice anak. Maka dari itu, dalam kasus pencurian yang dilakukan oleh anak residivice, mendapat putusan pemidanaan melalui putusan nomor 8/Pid.Sus-Anak/2022/Pn.Pal menjadi pusat penelitian penulis untuk membuktikan penerapannya. Pada hakikatnya, terhadap anak yang melakukan pelanggaran maupun kejahatan harus mendapatkan penanganan dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui pengaruh faktor residivice anak terhadap pertimbangan hakim dalam penerapan pemidanan pada kasus anak pelaku pencurian dengan tidak adanya peraturan tentang residivice anak pada UU No.11 Tahun 2012. Kegunaan penelitian ini terbagi menjadi kegunaan teoritis dan kegunaan praktis dengan menggunakan metode penelitian Normatif-Empiris. Kesimpulan dari penelitian yang dilakukan bahwa tidak ada peraturan dasar yang mengatur tentang residivice bagi seorang anak sehingga perlu adanya perubahan dan pembaharuan untuk menciptakan kepastian hukum kepada anak maupun penegak hukum Pemidanaan terhadap anak dapat dilakukan dengan memperhatikan hal-hal yang mempengaruhi anak tersebut Pertimbangan hakim terhadap kasus anak residivis ini disebutkan bahwa pemidanaan yang diberikan didasarkan atas pertimbangan psikologis, sosiologis dan yuridis kedua pelaku anak dan penulis menilai cukup baik. Namun, pemidanaan 1 (satu) tahun dinilai tersebut kurang tepat sebab hakim tidak memberikan pemberatan terkait residivice yang dilakukan oleh kedua anak tersebut dan putusan tersebut dinilai cenderung terlalu ringan. Kata kunci : Anak, Pemidanaan, Pertimbangan hakim, Residivice |