Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulURGENSI PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA INDONESIA-SINGAPURA BAGI PENEGAKAN PEMBERANTASAN KEJAHATAN TRANSNASIONAL MENURUT UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME 2000
Nama: NUR ALIFAH
Tahun: 2023
Abstrak
Penelitian ini dilatar belakangi oleh semakin maraknya tingkat kejahatan tranasnasional yang terjadi di Indonesia dan pelaku kejahatannya buron ke Singapura oleh karena itu pemerintah menggunakan perjanjian ekstradisi untuk menangkap pelaku kejahatan yang kabur ke Singapura. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan terhadap perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura terkait kejahatan transnasional serta menganalisis implementasi perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura terkait kejahatan transnasional. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dianalisis secara kualitatif yaitu dengan mengacu pada norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kejahatan transnasional sudah diatur di dalam perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Beberapa kejahatan transnasional yang diatur dalam UNTOC dan UNCAC yang dapat di ekstradisikan dalam perjanjian ekstradisi antara Indonesia – Singapura, yaitu pencucian uang (money laundry), korupsi, perdagangan gelap tanaman dan satwa liar yang dilindungi, kejahatan terhadap benda seni budaya (cultural property), perdagangan manusia, penyelundupan migran serta produksi dan perdagangan gelap senjata api. Indonesia dan Singapura telah mengimplementasikan perjanjian ekstradisi ini, tampak dari kejahatan transnasional tersebut sudah masuk dalam perjanjian ekstradisi antara kedua negara sesuai dengan kewajiban yang diatur pada pasal 16 UNTOC dan pasal 44 UNCAC namun perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura belum dilaksanakan secara efektif khususnya dalam konteks penegakan hukum (law enforcement).

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up