JudulANALISIS HUKUM MENGENAI TANGGUNG JAWAB ONLINE SHOP DALAM PERJANJIAN E-COMMERCE |
Nama: ANDINI WULANDARI |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Andini Wulandari, D10119060, Analisis Hukum Mengenai Tanggung Jawab Online Shop Dalam Perjanjian E-Commerce, Pembimbing I: Dr. Nurul Miqat, S.H., M.Kn, Pembimbing II: Rahmia Rachman, S.H., M.Kn Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sangat mempengaruhi kehidupan manusia diera globalisasi saat ini, salah satunya ialah media sosial yang dapat membuat hampir seluruh kebutuhan manusia dilakukan secara online seperti transaksi jual beli online (e-commerce) yang dapat diakses diberbagai media sosial, dan dapat mendorong kemajuan perekonomian para pelaku usaha online shop dalam menjalankan usaha jual beli secara online, yang dilakukan oleh kedua belah pihak yakni penjual (pelaku usaha) dan pembeli (konsumen) dan sudah terikat dalam suatu perjanjian jual beli online. Dalam suatu perjanjian, tentu saja pembeli mengharapkan pelayanan yang terbaik dari pihak online shop, dan disinilah pihak online shop harus bertanggung jawab dan memenuhi seluruh kewajibannya kepada konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris yang akan dianalis secara kualitatif. Pada penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yaitu bagaimana bentuk tanggung jawab online shop atas kerugian yang dialami oleh konsumen dan bagaimana penyelesaian sengketa akibat wanprestasi yang dilakukan oleh konsumen kepada online shop dalam perjanjian e-commerce. Tujuan penulisan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk tanggung jawab online shop atas kerugian yang dialami oleh konsumen serta penyelesaian sengketa akibat wanprestasi yang dilakukan oleh konsumen terhadap online shop dalam perjanjian e-commerce. Hasil penelitian yang didapatkan ialah bahwa bentuk tanggung jawab online shop atas kerugian yang dialami oleh konsumen dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip tanggung jawab karena kesalahan (liability based on fault), dan berdasarkan prinsip tanggung jawab langsung (strict liability). Berdasarkan hasil yang didapatkan dilapangan, online shop bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh konsumen yakni dengan cara ganti kerugian dengan mengembalikan uang atau melakukan penggantian barang. Kemudian berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, penyelesaian sengketa dalam perjanjian e-commerce yang terjadi antara para pihak dapat dilakukan melalui negosiasi secara online antara pihak online shop dan konsumen. Kata Kunci : Online Shop, Tanggung Jawab, Wanprestasi |