JudulPENJATUHAN SANKSI DELIK ADAT TERHADAP PELAKU PENCURIAN BENDA PURBAKALA (ARTEFAK) PADA MASYARAKAT ADAT TORAJA DI KABUPATEN TORAJA UTARA |
Nama: D10119059 |
Tahun: 2023 |
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana sanksi delik adat terhadap pelaku pencurian benda purbakala (artefak) dalam masyarakat adat Toraja di Kabupaten Toraja Utara serta memahami penerapan sanksi adat yang mampu memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat di Kabupaten Toraja Utara. Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Toraja Utara yakni pada wilayah adat dan Kantor Kepolisian Toraja Utara. Metode yang digunakan yaitu metode penelitian empiris, penulis melakukan wawancara dengan pemangku adat terkait dengan kasus dalam penulisan ini, serta menggunakan data berupa literatur, buku, jurnal, intenet dan sumber-sumber lain yang berkaitan dengan masalah dan tujuan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana pengaturan pidana adat bagi pelaku pencurian benda purbakala (artefak) dan bagaimana penerapan penjatuhan sanksi adat bagi pelaku pencurian benda purbakala (artefak) dalam masyarakat adat Toraja di Kabupaten Toraja Utara. Berdasarkan analisis terhadap fakta dan data tersebut, maka penulis berkesimpulan bahwa pengaturan pidana adat bagi pelaku pencurian benda purbakala (artefak) dalam masyarakat adat Toraja yaitu jangan menyentuh, mengambil dan memindahkan barang-barang yang ada dalam wisata, karena bisa dikenakan denda adat berupa memotong seekor babi sebagai permintaan maaf kepada leluhur selain itu jika memindahkan barang maka pelakunya akan mendapatkan malapetaka berupa jatuh sakit atau bahkan meninggal dunia. Adapun penerapan penjatuhan sanksi adat bagi pelaku pencurian benda purbakala yaitu penerapannya ditetapkan oleh Toparenge dan memegang keputusan mutlak baik dalam membuat aturan, bagaimana aturan itu dijalankan maupun dalam pemberian sanksi serta jika nilai dari benda purbakala yang dicuri sangat sacral maka penerapan sanksi adatnya akan lebih berat. Kata Kunci : Benda Purbakala, Masyarakat Adat, Sanksi Adat |