Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTinjauan Yuridis Tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian Menurut Hukum Adat Batak Toba
Nama: ESTERIA SITORUS
Tahun: 2022
Abstrak
Perkawinan bagi masyarakat Batak Toba merupakan penentu hak dan kewajibansebagai penerus garis keturunan. Namun dalam kenyataannya tidak semuaperkawinan dapat berlangsung dengan lama dan tidak ada seorangpun yang inginperkawinannya berakhir dengan jalan perceraian. Akibat dari perceraian tersebutmaka muncul masalah mengenai bagaimana perlindungan hukum terhadap hakasuh anak setelah perceraian menurut hukum Adat Batak Toba dan apakah akibathukum bagi pemegang hak asuh anak yang tidak menjalankan kewajibannyamenurut hukum Adat Batak Toba.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuiperlindungan hukum terhadap hak asuh anak setelah perceraian menurut hukumAdat Batak Toba serta akibat hukum bagi pemegang hak asuh anak yang tidakmenjalankan kewajibannya menurut hukum Adat Batak Toba. Penelitian inimenggunakan metode penelitian yuridis normatif, hasil dari penelitian inimenyimpulkan bahwa pada masyarakat Batak Toba hak pengasuhan anak akanjatuh ke tangan suami, hal ini dikarenakan masyarakat Batak Toba menganut garisketurunan patrilineal, yaitu dalam hal orang tuanya bercerai maka yang lebihberhak atas pemeliharaan/hak asuh hidup anak adalah pihak suami/kerabat suami.Namun dalam hal terdapat anak balita yang masih menyusui,maka anak tersebutakan tinggal bersama dengan ibunya sampai cukup usia untuk di pisah menyusuiyaitu 2-3 tahun.Jika kedua orang tuanya tidak sanggup memenuhi kebutuhan sianak,maka pihak ketiga boleh mengambil hak asuh tersebut.Pihak ketiga bolehberasal dari opung doli/opung boru,(kakek/nenek) atau saudara yangdipercayakan mampu menjamin kesejahteraan si anak. Akibat hukum bagi orangtua yang melalaikan kewajibannya akan mendapatkan sanksi pengucilan darimasyarakat adat Batak Toba,salah satu bentuk pengucilannya adalah bahwamereka tidak diundang dalam acara-acara adat dan upaya hukum yang dilakukanyaitu tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut dan tindakanpengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa asuhnya dilakukan melaluipenetapan pengadilan. Kata kunci:Hak Asuh Anak,Hukum Adat Batak,Perceraian

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up