Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKajian Yuridis Terhadap Penerapan Sanksi Adat Poraaeo Dalam Perkara Perzinahan Di Wilayah Kulawi Selatan Kabupaten Sigi
Nama: ARUM RAMADHANA
Tahun: 2023
Abstrak
Pelanggaran perzinahan yang dilakukan pada daerah Kulawi Selatan masih menggunkan hukum adat dalam penyelesaiannya. Masyarakat adat membagi 2 kategori dalam pelanggaran perzinahan yaitu oleh orang yang telah terikat perkawinan dan orang yang masih bujang (belum terikat perkawinan), hukum adat ini dikenal dengan nama hukum adat Poraaeo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana mekanisme penyelesaian tindak pidana perzinahan (Poraaeo) pada masyarakat hukum adat di wilayah Kulawi Selatan Kabupaten Sigi dan bagaimana akhir dari prosedur penyelesaian hukum adat poraaeo. Tipe penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris, dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumen yaitu dengan melakukan pengambilan data secara langsung dari dokumen yang isinya berkaitan dengan masalah penelitian, yaitu buku-buku, jurnal, dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Daerah Kulawi Selatan Kabupaten Sigi masih sangat kental dengan hukum adatnya, terutama pada pelanggaran perzinahan. Mekanisme dari penyelesaian pelanggaran hukum adat poraaeo yaitu berupa sanksi adat, yang dimana denda yang akan diberikan sudah ditentukan oleh kelembagaan adat. Kata Kunci : Tindak Pidana Perzinahan, Hukum Adat Poraaeo.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up