JudulTanggung Jawab Bank Terhadap Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Yang Menjadi Jaminan Kredit |
Nama: SINTYA MELINDA |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Sintya Melinda, D 101 19 051, Tangung Jawab Bank Terhadap Sertifikat Hak Milik Atas Tanah yang Menjadi Jaminan Kredit, Pembimbing I: Sulwan Pusadan S.H., M.H., Pembimbing II: Rahmia Rachman S.H., M.Kn. Dalam pelaksanaan perjanjian kredit, tidak hanya nasabah saja yang seringkali melakukan perbuatan melawan hukum. Pihak bank juga bisa mengalami kehilangan jaminan yang di jaminkan oleh nasabah, baik karena barang itu musnah, rusak, atau hilang dipengarsipan. Pada penelitian ini penulis bertujuan untuk mengetahui Tanggung Jawab Bank terhadap hilangnya suatu Jaminan Kredit Milik Nasabah dan pengaturan hukum dalam melindungi surat berharga milik nasabah yang dijadikan sebagai jaminan kredit. Metode yang digunakan penulis adalah Metode Normatif. Penelitian Hukum Normatif mengkaji studi dokumen menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum dan dapat berupa pendapat sarjana. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Apabila terjadi suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak bank, maka bank tersebut harus melakukan ganti rugi berdasarkan ketentuan yang telah diatur. Adapun perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada nasabah jika terjadi suatu perbuatan melawan hukum salah saatunya di atur dalam UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan UU No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Undang-undang tersebut menyediakan dasar hukum terkait dengan operasional perbankan di Indonesia, mencakup ketentuan-ketentuan terkait perlindungan nasabah, tata cara penyelesaian sengketa, dan kewajiban bank dalam menjaga keamanan dan kepercayaan nasabah dan Pasal 1365 KUHPerdata pasal ini mengatur mengenai tanggung jawab hukum atas perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian pada pihak lain. Nasabah yang mengalami kerugian akibat perbuatan melawan hukum dari pihak bank dapat mengajukan gugatan perdata untuk mendapatkan ganti rugi. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Bank, Perbuatan Melawan Hukum, Perlindungan Huku |