JudulTINJAUAN YUIRIDIS TERHADAP PENOLAKAN WARISAN OLEH AHLI WARIS MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA |
Nama: SUDIRMAN |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Sudirman (D10119047), 2024. “Tinjauan Yuridis Terhadap Penolakan Warisan Oleh Ahli Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”. Skripsi. Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tadulako Palu di bawah bimbingan Hj. Rosnani Lakuna, SH., M.H. & Sulwan Pusadan, SH., M.H. Dalam sistem kewarisan menurut hukum perdata, sebelum dilakukan pembagian warisan para ahli waris dapat menentukan salah satu sikap diantara 3 (tiga) kemungkinan, yaitu: Menerima harta warisan secara penuh dan murni, Menerima harta warisan dengan syarat dan Menolak harta warisan. Beberapa pertimbangan yang dapat dijadikan alasan oleh ahli waris untuk menolak menerima harta warisan diantaranya ternyata jauh lebih besar utang-utang, yang di buat si peawris semasa hidupnya dari harta yang ia tinggalkan. Penolakan oleh ahli waris untuk menerima harta warisan juga muncul karena adanya rasa keberatan apabila harus bertanggungjawab atas harta peninggalan tersebut. Adapun rumusan masalah; 1. Bagaimana prosedur atau tata cara penolakan warisan oleh ahli waris yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 2. Apa konsekuensi hukum terhadap ahli waris yang menolak harta warisan. Tujuan dari penelitian ini adalah, 1. untuk mengetahiu prosedur atau tata cara penolakan warisan oleh ahli waris yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 2. Untuk mengetahui konsekuensi hukum terhadap ahli waris yang menolak harta warisan. Penelitian ini mengunakan metode hukum normatif atau penelitian perpustakaan yang mengkaji studi dokumen. Dari penilitian ini dapat disimpulkan, 1. Proses penolakan warisan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang di tetapkan oleh KUHPerdata. Ahli waris yang menolak warisan dapat mengajukan permohonan kepada hakim. Ahli waris harus melampirkan surat-surat, penolakan suatu warisan harus dilakukan secara tegas, memberi pernyataan dan mematuhi batas waktu yang ditentukan. Penolakan warisan harus dilakukan dengan tegas didepan kepaniteraan Pengadilan Negeri; 2. Konsekuensi atau akibat hukum menurut KUHPerdata. Bahwa penolakan warisan mengakibatkan ahli waris kehilangan haknya sebagai ahli waris. Dengan menolak warisan, ahli waris juga dibebaskan dari tanggung jawab hukum terkait harta warisan tersebut, seperti utang atau kewajiban yang melekat pada warisan. Kata Kunci : Warisan, Ahli Waris, Penolakan Warisan, Akibat Hukum |