JudulTINJAUAN YURIDIS MENGENAI PEMBAGIAN HARTA UNTUK AHLI WARIS YANG BERBEDA AGAMA |
Nama: SULAIMAN |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Sulaiman (D 101 19 046) “Tinjauan Yuridis Mengenai Pembagian Harta Untuk Ahli Waris Yang Berbeda Agama” Pembimbing I: Dr. Ahmad Aswar Rowa, S.H., M.H, Pembimbing II: M. Ayyub Mubarak, S.Hi., M.H. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak ahli waris yang berbeda agama dengan pewarisnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode analisis yang bersifat kualitatif yaitu dengan cara melakukan penafsiran terhadap bahan-bahan hukum yang telah diolah. Dalam hal kewarisan beda agama, pihak-pihak di dalamnya harus tunduk terhadap hukum agama yang dianut oleh pewaris yang dalam hal ini pewaris memeluk agama Islam. Pembagianharta warisan tidak hanya diberikan kepada keluarga yang memiliki hubungan darah tetapi juga pewarisan bisa dilakukan apabila sebelumnya telah dilakukannya hubungan perkawinan. Dalam hukum waris Islam diatur bahwa seorang yang beragama selain Islam tidak bisa mewarisi harta dari seseorang yang beragama Islam, begitu pula sebaliknya orang yang beragama Islam tidak berhak atas warisan orang yang beragama selain Islam. Ahli waris yang berbeda agama dengan orang tua dapat memperoleh bagian hartanya dari pewaris tetapi bukan sebagai ahli waris, melainkan sebagai orang yang diberi wasiat wajibah. Sedangkan ketika pewaris masih hidup, maka ahli waris non muslim tetap memperoleh harta dari pewaris berupa hibah. Pemberian wasiat wajibah itu sendiri dilakukan dengan adanya berbagai pertimbangan untuk diberikan, harta yang diwasiatkan tersebut pantas untuk diberikan kepada ahli waris tersebut diperbolehkan dalam islam atau diharamkan, pembagian wasiat wajibah juga dilakukan sebelum adanya pembagian harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris kepada ahli warisnya yang lain. Maka dari itu harta yang telah diwasiatkan harus dipisahkan sebelum adanya pembagian warisan. Mengenai hak ahli waris nonmuslim sudah jelas di dalam hadist Rasulullah SAW tidak memperbolehkan adanya pewarisan tersebut, dan untuk pembagian hak kepada ahli waris nonmuslim tidak dilakukan serta merta diberikan begitu saja melainkan ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Kata Kunci : Harta, Nonmuslim, Muslim |