Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulHak Asuh Anak Akibat Pembatalan Perkawinan (Studi Komparatif Hukum Islam Dan Hukum Perdata)
Nama: VINNY ALFIONITA
Tahun: 2024
Abstrak
ABSTRAK Vinny Alfionita, D10119045, Hak Asuh Anak Akibat Pembatalan Perkawinan (Studi Komparatif Hukum Islam Dan Hukum Perdata), Pembimbing I : Dr. Susi Susilawati, S.HI, MH, Pembimbing II : Dewi Kemalasari, SH.,M.Kn. Pembatalan perkawinan merupakan tindakan pengadilan berupa keputusan yang menyatakan bahwa perkawinan yang dilakukan itu dinyatakan tidak sah. Dari pembatalan perkawinan tersebut dipermasalahkan ialah jika ada anak dari perkawinan tersebut, maka bagaimana hak asuh anak itu, dimana hak asuh adalah merupakan suatu kewajiban orang tua untuk memberikan pelayanan, melindungi, mendidik, dan mengasuh anak hingga dewasa, baik dalam masa ikatan perkawinan atau orang tua yang sudah cerai atau putus perkawinan, dimana dalam artian tersebut adalah menjaga anak yang belum mampu mengatur dan merawat diri sendiri serta belum mampu menjaga diri dari berbagai hal yang mungkin membahayakan dirinya. Permasalahan dalam Penelitian ini adalah bagaimana hak asuh anak akibat pembatalan perkawinan menurut hukum Islam dan hukum perdata, dan bagaimanan perbandingan hak asuh anak akibat pembatalan perkawinan menurut hukum Islam dan hukum perdata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa hak asuh anak akibat pembatalan perkawinan dalam perspektif hukum Islam dan perspektif hukum perdata yang lebih berhak atas hak asuh anak adalah ibu. Persamaan hukum Islam dan KUHPerdata menyebutkan anak yang lahir dari perkawinan yang telah di batalkan, tetap dianggap anak yang sah dan yang paling berhak mengasuh anak adalah ibu. Perbedaannya pada hukum Islam jika ibu dan ayah tidak mampu untuk mengasuh anak, maka hak asuh akan diberikan kepada pihak ibu dan jika pihak ibu tidak bisa hak asuh akan di alihkah ke pihak ayah. Sedangkan hukum perdata hak asuh anak akan diberikan kepada siapa yang terdekat dan mampu dalam mengasuh anak tersebut. Kata kunci : Hak asuh anak, pembatalan perkawinan.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up