JudulPutusan Verstek Dalam Perkara Perceraian Dipengadilan Agama Bulukumba. |
Nama: SELVI |
Tahun: 2023 |
Abstrak Ketidakhadiran tergugat dalam persidangan pasti akan menimbulkan masalah dalam pemeriksaan perkara. dalam persidangan tergugat tidak hadir dan tidak menyuruh wakilnya untuk hadir, maka gugatan dapat diputuskan dengan putusan verstek. oleh karena itu, penulis ingin mengetahui landasan hukum bagi Hakim Pengadilan Agama Bulukumba dalam proses pemutusan perkara cerai gugat secara verstek dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi hakim dalam penjatuhan putusan verstek . Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dengan mengkaji atau menganalisis data primer dan data sekunder. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa Proses pemutusan perkara secara verstek dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 125 HIR /149 RBg, Pasal 129 HIR/153 RBg dan SEMA Nomor 9 Tahun 1964. yaitu bila tergugat pada hari yang telah ditentukan tidak hadir dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai wakilnya, maka gugatan dapat dikabulkan dengan putusan verstek, apa bila sidang pertama Tergugat/Termohon tidak hadir, maka Tergugat/Termohon dipanggil sekali lagi. bila pada persidangan berikutnya tetap tidak hadir, dan Penggugat/Pemohon dapat membuktikan gugatannya, maka Hakim dapat menjatuhkan putusan verstek. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi Hakim dalam penjatuhan putusan verstek perkara perceraian antara lain disebabkan oleh tergugat tidak hadir dan tidak mengirimkan wakilnya, tergugat tidak keberatan untuk diceraikan oleh penggugat, tergugat tidak menerima surat panggilan yang dikirim oleh jurusita pengganti. Kata kunci : Perkawinan; Perceraian; Putusan Verstek. |