| JudulPerlindungan Konsumen Akibat Pemadaman Listrik Oleh PT. PLN (Persero) ULP Donggala |
| Nama: IIN RIYANTI |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak Iin Riyanti, D 101 19 041, Perlindungan Konsumen Akibat Pemadaman Listrik Oleh PT. PLN (Persero) ULP Donggala, Tahun 2026, Pembimbing I: Ratu Ratna Korompot, S.H., M. Hum, Pembimbing II: Aifan, S.H., M.H, Berdasarkan Undang-Undang Ketenagalistrikan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen masyarakat selaku konsumen berhak atas pasokan listrik yang kontinu serta kompensasi atas kelalaian penyedia jasa. Realitanya, pemadaman listrik sepihak oleh PT PLN (Persero) masih sering terjadi dan merugikan konsumen, sementara pemulihan haknya terhambat oleh klausul eksolonerasi dalam kontrak baku. Penelitian ini berfokus untuk mengetahui bentuk tanggung jawab PT. PLN (Persero) ULP Donggala terhadap konsumen akibat pemadaman listrik serta upaya yang dapat dilakukan konsumen bila mengalami kerugian akibat pemadaman listrik, Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris disebut juga sebagai penelitian hukum yang menggambarkan hasil penelitian tentang hukum yang berlaku di Masyarakat. Pengumpulan data menghimpun informasi melalui wawancara dan studi kepustakaan. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa Bentuk tanggung jawab PT. PLN (Persero) ULP Donggala yaitu memberikan imbalan kepelanggan berupa pemotongan tagihan atau pemotongan pembayaran seperti direkening tiap bulannya ada pengurangan di meter prabayar, kompensasi juga diberikan ke konsumen dalam bentuk pengembalian uang, dan pengembalian barang atau jasa yang sejenis dan setara nilainya, Selain itu wajib memberikan ganti rugi kempensasi pada konsumen yang berupa pengurangan biaya beban sebesar 10% yang dimasukan dalam tagihan Listrik dibulan berikutnya dan Upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen listrik dengan melakukan pengaduan atau mengajukan keluhan terhadap pihak PT. PLN (Persero) atau Badan penyelesaian sengketa (BPSK) Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, PLN. |