JudulPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGANGKUTAN HASIL HUTAN KAYU YANG TIDAK LENGKAPI SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 316/Pid.B/LH/2019/PN Pal.) |
Nama: IRMA YANTY |
Tahun: 2024 |
Abstrak Irma Yanti, D 101 19 040, Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Lengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (Studi Kasus Putusan Nomor 316/Pid.B/LH/2019/PN Pal.), Pembimbing 1: Syachdin, Pembimbing 2: Rosdian, Fokus Penelitian ini adalah untuk mengetahui mengetahui sanksi pidana bagi pelaku pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Sanksi Pidana Bagi Pelaku Pengangakutan Hasil Hutan Kayu Tanpa DiLengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil hutan dan Bagaimana analisis Putusan Hakim Nomor 316/Pid.B/LH/2019/PN Pal.Metode penelitian yang digunakan yaitu normatif,jadi penelitian ini data yang diperoleh dari penelitian pustaka dengan menggunakan pendekatan normatif.berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa dikenakan sanksi pidana 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Hakim memberikan putusan kepada pelaku tindak pidana sudah beracuan pada peraturan perundang-undangan yang ada dan sudah sepatutnya Majelis Hakim kepada perkara-perkara yang jelas secara peraturan memutus dan mengadili berdasarkan peraturan yang ada, hal itu sesuai dengan asas legalitas yang berlaku di Indonesia Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Pengangkutan, Surat Keterangan Hasil Hutan. |